Pemkab Bolmong Siapkan Perda Sanksi Bagi PNS Poligami
Jika berani melakukan poligami, maka harus berani pula menerima konsekuensinya. Begitu ketahuan, pangkatnya langsung diturunkan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BOLMONG - Ini peringatan bagi para pria yang menyandang status pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Jika berani melakukan poligami, maka harus berani pula menerima konsekuensinya. Begitu ketahuan, pangkatnya langsung diturunkan.
Aturan ini akan diatur dalam sebuah Peraturan Daerah tentang PNS yang melakukan poligami.
Kepada Tribun Manado (Tribunnews.com Network), Sekretaris Daerah Pemkab Bolmong, Farid Asimin MAP mengatakan pihaknya bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan merancang Perda tentang poligami ini.
"Poligami ini merupakan hak asasi seseorang untuk menjalaninya. Namun, untuk etika seorang pegawai, maka ini adalah contoh yang tidak baik untuk masyarakat," ujar Farid, Rabu lalu.
Dikatakan Farid, poligami bisa dilakukan dengan syarat harus meminta izin istri pertamanya. Namun, meski sudah mengantongi izin istri pertama, tetap tidak akan menghilangkan konsekuensi sanksi sebagai PNS.
"Adapun, beberapa gambaran sanksinya adalah, penurunan pangkat, tidak mendapatkan jabatan, atau promosi jabatan meskipun memiliki keahlian khusus," ujarnya.
Bupati Bolmong, Salihi Mokodongan pun membenarkan soal rencana pembuatan Perda tentang poligami ini.
"Perda itu sudah akan diupayakan rancangannya secepatnya, serta dapat diberlakukan dalam tahun ini. Sehingga, tidak lagi ada kejadian yang seperti tahun-tahun sebelumnya," kata bupati.
Diakuinya, saat ini memang ada beberapa pegawai pernah melakukan poligami. Bahkan masih ada pula yang masih menjalani poligami tersebut.
"Ada beberapa laporan soal poligami ini, yang setelah ditelusuri, benar ada kejadiannya. Untuk itu, setelah aturan ini ada, maka pelakunya harus siap menerima kosekuensinya," tegasnya.
Salihi juga mengaku selama ini sering merasa terusik dengan keluhan-keluhan yang biasanya dilaporkan oleh istri-istri pertama para pelaku poligami. Sehingga ini dianggap mengganggu citra dari Pemkab Bolmong.
"Sudah beberapa kali ada keluhan kepada kami. Sehingga, jangan sampai ada asumsi pembiaran, atau dianggap mendukung hal itu. Maka perlu dibuatkan aturan tegas," tegasnya. (Tribun Manado/Maickel Karundeng)