Tergiur Perhiasan Emas, Seorang Cucu Tega Bunuh Neneknya
Yoni Alfarisi (19) membunuh neneknya, Khalimah (77), lantas merampas perhiasan emas.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Yoni Alfarisi (19) membunuh neneknya, Khalimah (77), lantas merampas perhiasan emas. Dia menjual dua cincin dan gelang emas hasil kejahatannya, laku Rp 2,7 juta.
Dari uang tersebut, dia mengaku Rp 900.000 diberikan ke ibunya untuk bayar kontrakan rumah, dan Rp 1 juta diberikan kepada perempuan bernama Ema.
Siapa perempuan itu? “Teman saya, sedang butuh uang,” jawabnya sambil menyebut bahwa Rp 800.000 sisanya juga habis untuk bayar utang.
Keesokan harinya, keluarganya mendapat kabar bahwa Khalimah meninggal dunia dan ditemukan tergeletak di jalan.
Yoni yang ikut mendapat kabar itu dari pamannya pun langsung berlagak kaget. Dia berpura-pura turut sedih, dan kemudian memilih kabur meninggalkan rumah untuk bersembunyi.
Yoni bersembunyi di Tanggulangin, Sidoarjo. Dan di sanalah, dia berhasil diringkus polisi. Yoni dijebliskan ke dalam penjara, dan perkaranya sekarang sudah dalam proses persidangan di PN Surabaya.
Oleh jaksa penuntut umum, Yoni dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP. “Senin depan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan,” ujar jaksa Nurhayati dari Kejari Tanjung Perak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.