Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Raibnya Uang Rp 22 Miliar Milik Pemkot Semarang

Di depan puluhan awak media, Djihartono mengatakan kedua tersangka itu yakni DAK dan SH.

Editor: Sugiyarto

Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Setelah gelar perkara di ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Semarang, pada Rabu (8/4/2015), penyidik Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus raibnya uang Pemkot Semarang senilai Rp 22 miliar.

Penetapan tersangka ini dibacakan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono di ruang Rupatama Polrestabes Semarang, Kamis (9/4/2015).

Di depan puluhan awak media, Djihartono mengatakan kedua tersangka itu yakni DAK dan SH.

DAK merupakan mantan karyawan BTPN, sedangkan SH adalah seorang PNS di Pemkot Semarang yang juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Semarang atas kasus Korupsi dana hibah KONI.

"DAK adalah mantan karyawan BTPN, sedangkan SH adalah PNS di Pemkot Semarang," ujar Djihartono.

Djihartono mengatakan, pihaknya menetapkan kedua tersangka itu setelah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup.

BERITA TERKAIT

"Keterangan saksi, bukti fisik rekening koran palsu. Alat bukti lebih dari dua sehingga penyidik yakin kedua tersangka terlibat dalam raibnya uang Pemkot Semarang," katanya.

Menurut Djihartono, tersangka DAK dikenakan Undang Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan SH dikenakan pasal gratifikasi.

"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," katanya. Diterangkan Djihartono, SH mendapat gratifikasi dari DAK senilai Rp 5 juta hingga Rp 30 juta sejak tahun 2014.

DAK memberikan gratifikasi itu agar SH tidak melakukan kewajibannya sebagai kepala UPTD Kasda Kota Semarang.

"Pemberi gratifikasi adalah DAK dan penerima adalah SH. Untuk meloloskan aksi DAK," katanya.

Meski keduanya belum diperiksa sebagai tersangka, namun Djihartono menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan kedua tersangka itu.

"Belum kami tahan, sampai saat ini masih kooperatif," katanya.

Terkait kemana uang Pemkot Semarang senilai Rp 22 milyar itu, Djihartono mengatakan pihaknya akan mengumumkan setelah memintai keterangan kedua tersangka. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas