Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek Asyani: Saya Pasrah, Mau Bagaimana Lagi

Menurut Asyani, dia menyerahkan kewenangan dan keputusan kepada tim pembelanya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nenek Asyani: Saya Pasrah, Mau Bagaimana Lagi
KOMPAS/SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Nenek Asyani (63) ditahan tiga bulan karena dituduh mencuri dua balok kayu jati di petak milik PT Perhutani di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kasus nenek Asyani jadi potret buram penegakan hukum di saat yang lain koruptor yang habiskan uang rakyat miliaran rupiah mendapatkan obralan remisi. Suasana saat nenek Asyani menjalani persidangan di PN Situbondo, Jawa Timur, Senin (16/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO -  Nenek Asyani pasrah dengan tuntutan jaksa atas kasus pencurian kayu yang menjeratnya.

Jaksa menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara, dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan atas dakwaan pembalakan dua batang kayu milik PT Perhutani di Situbondo, Jawa Timur, Juli 2014.

"Saya pasrah saja, mau bagaimana lagi," kata Asyani, ketika dihubungi, Jumat (10/4).

Menurut Asyani, dia menyerahkan kewenangan dan keputusan kepada tim pembelanya.

Sejak Maret, Asyani, warga Desa Jatibanteng, Situbondo, diadili karena didakwa mencuri dua batang kayu milik PT Perhutani Blok 43F, Curahcotok, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.

Saat masa penyelidikan hingga awal sidang, ia sempat mendekam di Rumah Tahanan Situbondo tiga bulan. Kasusnya menuai kontroversi dan mendapat perhatian banyak kalangan.

Menurut menantunya, Abdussyukur, Asyani sempat lemas saat mendapat kabar bahwa ia dituntut 1 tahun hukuman dan masa percobaan 18 bukan. Ibu mertuanya khawatir akan kembali dipenjara.

Berita Rekomendasi

Meskipun diperlakukan baik di tahanan, ibu mertuanya tetap merasa tak nyaman karena tak bisa bertemu cucu, tidak mempunyai penghasilan, dan tak bisa ke mana-mana. Apalagi lagi ia merasa tak mencuri kayu PT Perhutani.

Tuntutan hukuman 1 tahun penjara dan 18 bulan masa percobaan tak hanya untuk Asyani, tetapi juga Ruslan, menantunya. Ruslan dalam kasus itu berperan membawa kayu dari rumah Asyani ke Cipto, tukang mebel, tetangga Asyani.

Cipto pun dituntut penjara dan masa percobaan yang sama dengan Asyani. Demikian pula dengan Abdussalam, pemilik pikap yang membawa kayu dari rumah Asyani ke Cipto.

Menurut penasihat hukum Asyani, Supriyono, jaksa menerapkan standar ganda terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam UU itu tak dikenal hukuman masa percobaan.

"Sejak awal klien saya didakwa pembalakan, padahal itu tak terbukti di pengadilan," kata Supriyono.

Soal ketidakdatangan Asyani di persidangan Kamis lalu, Supriyono menyatakan bukan karena kesengajaan. Saat hendak menghadiri acara pada salah satu televisi swasta, Asyani dan pengacaranya sudah berkomitmen hadir dalam sidang peradilan yang dijadwalkan pada Kamis (9/4).

Namun, saat hendak pulang, ternyata pengundang memberikan tiket penerbangan dengan jadwal Kamis siang, lebih lambat dari yang direncanakan.

"Akhirnya kami tak bisa datang sidang karena tak keburu dan tak dapat penerbangan pagi," kata Supriyono.

Di sisi lain, menurut Supriyono, ketidakhadiran Asyani saat penuntutan tidak begitu diperlukan karena dia sudah dimintai keterangan dan sudah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Ketidakhadiran Asyani sempat membuat majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana tersinggung. Ketidakhadiran Asyani dianggap tak menghormati sidang, apalagi untuk menghadiri acara di televisi swasta.(NIT/ Harian Kompas)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas