Aniaya Anak Tiri, Fatimah Jadi Tersangka
Pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya, akhirnya ditetapkan sebagai tersngka oleh Polres Situbondo.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO- Pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya, akhirnya ditetapkan sebagai tersngka oleh Polres Situbondo.
Fatimah (42) ibu tiri dari NSD (8), warga Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih ditetapkans ebagai tersangka lantaran pihak kepolisian telah mengantongi dua alat bukti.
Yakni hasil keterangan saksi dan hasil visum dokter RSUD Abdoer Rachem Situbondo.
"Usai ibu tirinya diperiksa dan gelar perkara, tadi malam ibu tiri NSD kita statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ujar Ipda Nanang Priambodo, Kasubag Humas Polres Situbondo.
Kendati sudha jadi tersangka, namun aparat kepolisian belum menahannya.
"Terlapor kemarin itu dimintai keterangan sebagai saksi dan bukan tersangka," kata Nanang Priambodo.
Kisah penganiayaan dilakukan Fatimah terhadap anak tirinya yang duduk di bangku SD, Rabu (8/4/2015).
Selain dianiaya, bocah usia 8 tahun itu juga sempat disekap ibu tirinya. (Izi Hartono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.