Korupsi Raskin, Kades Toket Susul Suaminya Masuk Penjara
Penahanan Kades Isnaini, menyusul penahanan suaminya, Wasil, mantan Kades Toket, yang ditahan lebih dulu awal Februari 2015 lalu,
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Setelah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin), Kepala Desa Toket, Kecamatan Proppo, Isnaini, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (16/4/2015).
Penahanan Kades Isnaini, menyusul penahanan suaminya, Wasil, mantan Kades Toket, yang ditahan lebih dulu awal Februari 2015 lalu, karena diduga sama-sama terlibat penyimpangan pendistribusian Raskin selama 25 bulan, dalam kurun waktu dari 2011 hingga 2013, sebesar Rp 1,6 Miliar.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto, yang dimintai konfirmasinya mengatakan, berkas penyidikan kasus Kades Isnaini sudah lengkap dan langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakan, penahana terhadap tersangka Kades Isnaini ini untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Menurut Agita TM, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani proses persidangan. “Nah, kapan jadwal sidang untuk Kades Isnaini, kami belum tahu karena masih menunggu pemberitahuan lebih dulu dari Pengadilan,” kata Agita TM.
Untuk melengkapi berkas perkara Isnaini dan suaminya, penyidik sudah memeriksa 30 orang saksi. Di antaranya warga penerima manfaat, Panitia Raskin tingkat desa dan kecamatan, serta saksi pihak Bulog Sub Divre XII Madura.
Meski keduanya melakukan tindakan korupsi bersamaan, sedang yang ditahan lebih dulu suaminya. Proses penyidikan terhadap suaminya lebih cepat karena penyidik lebih mudah mendapatkan bukti pendukung.
“Untuk pembuktiannya lebih mudah pada Wasil sehingga ditahan lebih dulu, sedang untuk pembuktian pada berkas penyidikan Isnaini, masih diperlukan sejumlah bukti pendukung lain yang cukup banyak,” papar Agita TM.