Hakim Tegur Kuasa Hukum Nenek Asyani
Majelis Hakim sempat menghentikan pembacaan duplik karena suara kuasa hukum dinilai terlalu lantang dan mengganggu kondisi terdakwa Asyani.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Sidang kasus pencurian tujuh batang kayu milik Perhutani dengan terdakwa Nenek Asyani alias Buk Muaris (63), warga Perumahan Banjir, Desa/Kecamatan Jatibanteng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (20/4/2015).
Dalam sidang kali ini, nenek Asyani terlihat tertunduk lesu di kursi persidangan.
Sidang lanjutan diketuai Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana, dengan agenda duplik kuasa hukum Nenek Asyani terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dupliknya, Supriyono menerangkan, JPU menuduh kliennya mencuri kayu jati milik Perhutani di petak 43 F. Namun fakta pencurian itu tidak pernah terungkap dalam persidangan.
"Terkait hal itu, kita minta ada tes DNA kayu jati, dan tidak pernah dilakukan," kata Supriyono.
Majelis Hakim sempat menghentikan pembacaan duplik karena suara kuasa hukum dinilai terlalu lantang dan mengganggu kondisi terdakwa Asyani.
"Tolong suaranya dipelankan, sehingga kondisi terdakwa tenang," kata I Kadek Dedy Arcana.
Usai pembacaan duplik, Majelis Hakim menunda sidang Kamis (23/4/2015) dengan agenda pembacaan putusan.