Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tegur Kuasa Hukum Nenek Asyani

Majelis Hakim sempat menghentikan pembacaan duplik karena suara kuasa hukum dinilai terlalu lantang dan mengganggu kondisi terdakwa Asyani.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Tegur Kuasa Hukum Nenek Asyani
Surya/Izi Hartono
Nenek Asyani memilih rebahan usai mengikuti persidangan PN Situbondo, Senin (20/4/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Sidang kasus pencurian tujuh batang kayu milik Perhutani dengan terdakwa Nenek Asyani alias Buk Muaris (63), warga Perumahan Banjir, Desa/Kecamatan Jatibanteng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (20/4/2015).

Dalam sidang kali ini, nenek Asyani terlihat tertunduk lesu di kursi persidangan.

Sidang lanjutan diketuai Majelis Hakim I Kadek Dedy Arcana, dengan agenda duplik kuasa hukum Nenek Asyani terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dupliknya, Supriyono menerangkan, JPU menuduh kliennya mencuri kayu jati milik Perhutani di petak 43 F. Namun fakta pencurian itu tidak pernah terungkap dalam persidangan.

"Terkait hal itu, kita minta ada tes DNA kayu jati, dan tidak pernah dilakukan," kata Supriyono.

Majelis Hakim sempat menghentikan pembacaan duplik karena suara kuasa hukum dinilai terlalu lantang dan mengganggu kondisi terdakwa Asyani.

"Tolong suaranya dipelankan, sehingga kondisi terdakwa tenang," kata I Kadek Dedy Arcana.

BERITA REKOMENDASI

Usai pembacaan duplik, Majelis Hakim menunda sidang Kamis (23/4/2015) dengan agenda pembacaan putusan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas