Polres Bintan Tangguhkan Penahanan Tersangka Judi Sunarni
Sunarni alias Nani, seorang ibu rumah tangga yang terlibat kasus perjudian sijie ditangguhkan penahanannya oleh pihak Polres Bintan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Sunarni alias Nani, seorang ibu rumah tangga yang terlibat kasus perjudian sijie ditangguhkan penahanannya oleh pihak Polres Bintan dengan alasan kemanusiaan.
Nani mengalami sakit dan harus banyak beristirahat pasca mengalami keguguran sebulan sebelum diamankan pihak kepolisian Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Kristiaji melalui Kasat Reskrim Polres Bintan Andri Kurniawan, Minggu (19/4/2015) siang membenarkan adanya penangguhan satu dari lima tersangka judi sijie tersebut.
Ketika itu, Nani dan empat teman lainnya diamankan di wilayah Kijang, Bintan Timur bersama beberapa barang bukti.
"Memang yang bersangkutan kita berikan penangguhanan penahanan. Karena satu bulan sebelum ditangkap, ia baru saja mengalami keguguran," kata Andri menjelaskan.
Walaupun demikian, kasus ini tidak dihentikan begitu saja. Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) sudah dilayangkan pihak Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
"Untuk proses hukumnya masih berlanjut. SPDP sudah kita kirim. Jadi tidak ada masalah untuk pemeriksaan, walaupun dia ditangguhkan, dia tetap diperiksa," tambah Andri.
Nani ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bintan, Rabu (18/3/2015) di kawasan Kecamatan Bintan Timur tepatnya Jalan Tanah Kuning RT 001 RW 019 Kelurahan Kijang kota.
Iidak hanya Nani, polisi juga menangkap empat orang lainnya. Dari lima orang yang diamankan tersebut, dua orang merupakan bandar sijie, sedangkan tiga di antaranya adalah pemain sijie.