Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Muratara Mangkir dari Panggilan Polda Sumsel

Oknum anggota DPRD Musirawas Utara (Muratara) berinisial AB dikirimi surat panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sumse

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terjerat Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Muratara Mangkir dari Panggilan Polda Sumsel
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sejumlah mahasiswa dan alumni yang tergabung dalam Solidaritas Tolak Ijazah Bodong 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Oknum anggota DPRD Musirawas Utara (Muratara) berinisial AB dikirimi surat panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel.

Surat panggilan dikirimkan penyidik sejak beberapa hari yang lalu. Seharusnya ia hadir hari ini, Senin (20/4/2015).

Namun, hingga pukul 16.00, AB tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, AB memang sudah dilayangi surat panggilan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Namun, setelah ditunggu sampai sore hari oleh penyidik, yang bersangkutan tak kunjung datang. Penyidik juga belum menerima pemberitahuan darinya mengapa belum mendatangi panggilan," kata Djarod. Untuk diketahui, AB sebelumnya dilaporkan mendaftarkan diri menjadi calon legislatif (caleg) Muratara dengan bermodalkan ijazah palsu, yakni ijazah SMP paket C dan Ijazah SMA paket C.

Bermodalkan ijazah itu, ia akhirnya terpilih sebagai caleg terpilih dengan mengantongi suara terbanyak di daerah tempat ia mencalonkan diri hingga akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD Muratara.

Beberapa saat sebelum pelantikan, sejumlah kelompok masyarakat bernamakan Gerakan Pemuda Mahasiswa Masyarakat Musirawas/Musirawas Utara (GP3M) menggelar orasi di halaman Polda Sumsel pada 11 Gaustus 2014 lalu.

Usai menyampaikan aspirasi, GP3M diarahkan membuat laporan di SPKT Polda Sumsel dan diterima. Proses hukum untuk Bastari pun mulai dilakukan.

BERITA TERKAIT
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas