Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lulusan ITS Dalangi Penipuan Ortu Calon Mahasiswa, Sebulan Raup Rp 550 Juta

Komplotan penipu dipimpin lulusan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Agung Yudiansyah, meraup Rp 550 juta hanya dalam satu bulan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Lulusan ITS Dalangi Penipuan Ortu Calon Mahasiswa, Sebulan Raup Rp 550 Juta
TRIBUN JABAR/IDA ROMLAH
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Komplotan penipu dipimpin lulusan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Agung Yudiansyah, meraup Rp 550 juta hanya dalam satu bulan.

Caranya cukup terampil. Awalnya, Agung pada Jumat (3/4/2015) lalu dikenalkan oleh Syaiful kepada Yendy Setiaji, warga Palangkaraya yang ingin anaknya kuliah spesialis Ortopedi di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya.

Setelah pertemuan, Agung menyusun skenario penipuan bersama teman-temannya. Agung menjanjikan bisa menemukan dengan seorang profesor dan bisa memasukkan calon mahasiswa di Kedokteran Unair.

Agung lantas meminta uang Rp 500 juta dari Yendy untuk diberikan kepada profesor yang disebutnya bernama Achmad Sjarwani. Nama asli "professor" itu Muryanto (51), warga Pasuruan.

Agung lantas menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Prof Dr dr Mohammad Hidayat SpB (55), warga Desa Argosari, Kecamatan Klojen, Malang.

Untuk memuluskan aksinya, Agung mengadakan perjanjian dengan Yendy di villa kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan, 2 April 2015 pukul 17.00 WIB.

Di villa tersebut ada Muryanto (51) alias Prof Achmad Sjarwani dan mengaku bisa menemukan dengan Prof Dr dr Mohammad Hidayat SpB.

BERITA REKOMENDASI

Katanya, Mohammad Hidayat bisa memasukkan anak Yendy masuk kuliah jurusan spesialis Ortopedi.

Saat di dalam Villa, tiba-tiba ada orang masuk menggunakan senjata api mirip pistol. Belakangan diektahui, ketiga orang itu bernama Agus Kadarisman, Abdillah Akbar Rahmansyah dan Arfian Syafaat.

Mereka menggerebek Yendy dengan tuduhan transaksi penyuapan.

Korban Yendy dibawa keluar dengan mata ditutup dan tangan diikat untuk diajak keliling-keliling kota dengan alasan dibawa ke Polres menggunakan mobil sewaan mobil Toyota Avanza warna Silver Nopol L 1975 HK.

Ternyata, Yendy diajak turun di sebuah rumah makan nasi krawu, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik.


Setelah kejadian itu, pada 17 April Yendy melaporkan ke Polres Gresik dengan nomor laporan LP/99/IV/2015/JATIM/POLRES.GRESIK.

Atas laporan dan keterangan Yendy, akhirnya bisa diungkap ciri-ciri pelaku. Ciri-ciri awal yang dikenali anggota Satreskrim Polres Gresik yaitu mobil KIA Visto Warna hijau Nopol N 1642 VJ.

Dari barang bukti tersebut bisa mengungkap keberadaan Agung Yudhiansyah selaku dalang penipuan tersebut.

Polisi juga menangkap Muryanto yang menyamar sebagai Prof Achmad Sjarwani, Widiyantoro dan Ach Faruq sebagai sopir.

Kemudian dari tertangkapnya otak penipuan tersebut berhasil menangkap Agus Kadarisman, Abdillah Akbar Rahmansyah dan Arfian Syafaat yang menyamar sebagai Polisi.

Dari terungkapnya penipuan tersebut berhasil diamankan uang Rp 213,7 juta, mobil Honda Freed warna Silver Nopol L 1436 XV, Toyota Avanza Hitam Nopol L 1113 BX, Toyota Avanza Silver Nopol L 1975 HK dan KIA Visto hijau Nopol N 1642 VJ.

Selain itu, dua buah ponsel merk Samsung, borgol, senjata api air gun, perhiasan, buku tabungan, ATM dan lakban.

Atas perbuatannya, 7 orang tersangka ini dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (2) ke 2e sub 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Para tersangka tutup mulut saat ditanya wartawan. Namun, mereka mau buka mulut saat ditaya Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto.

“Lulusan ITS jurusan mesin, Pak” kata Agung Yudiansyah yang wajahnya tertutup.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas