Eks Ketua PN Surabaya Berpotensi Jadi Tersangka Buntut Jatah Suap SGD 20 Ribu di Kasus Ronald Tannur
Kejagung berpeluang menetapkan eks Ketua PN Surabaya sebagai tersangka menyusul adanya jatah uang dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berpeluang menetapkan eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka menyusul adanya jatah 20.000 Dollar Singapura dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu bisa saja dilakukan apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Potensi itu bisa saja sepanjang didukung kecukupan alat bukti untuk menyimpulkan ada bukti permulaan yang cukup," kata Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
Selain itu, kata Harli, Kejagung juga masih menunggu jalannya proses persidangan yang saat ini tengah dijalani tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebab, menurut Harli, dalam proses sidang tersebut nantinya bisa terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, termasuk soal dugaan keterlibatan eks Ketua PN Surabaya.
"Tentu melalui proses persidangan ini bisa membukanya secara terang benderang apakah ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawabannya," ucapnya.
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Dapat Jatah Suap 20 Ribu Dollar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya disebut turut mendapat jatah suap terkait perkara vonis bebas Gergorius Ronald Tannur sebesar 20 ribu Dollar Singapura.
"Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," kata Harli dalam keterangannya.
Tak hanya Ketua PN, dalam kasus itu diketahui terdapat satu orang lain yang direncanakan diberikan suap oleh Lisa Rahmat yakni Siswanto selaku Panitera Pengganti.
Siswanto kata Harli mendapat jatah 10 ribu Dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Baca juga: Sambil Menangis, Hakim Mangapul Ngaku Jiwanya Tak Tenang Usai Terima Suap dari Ronald Tannur
Kendati demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua orang tersebut dan masih disimpan hakim Erintuah Damanik.
"Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," katanya.
Adapun terkait perkara ini sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.