Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Ketua PN Surabaya Berpotensi Jadi Tersangka Buntut Jatah Suap SGD 20 Ribu di Kasus Ronald Tannur

Kejagung berpeluang menetapkan eks Ketua PN Surabaya sebagai tersangka menyusul adanya jatah  uang dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Ketua PN Surabaya Berpotensi Jadi Tersangka Buntut Jatah Suap SGD 20 Ribu di Kasus Ronald Tannur
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. 

Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara Lisa Rahmat dan menetapkannya sebagai tersangka.

Belakangan, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap tersebut. 

Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, HH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu. 

Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. 

Berita Rekomendasi

Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Atas perbuatan para tersangka, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas