Ajak Makan Istrinya, Warga Piyungan Ini Cemburu dan Patahkan Paha Kawannya
Diduga cemburu karena istrinya makan bersama dengan teman kerja, membuat TP (31), warga Piyungan, gelap mata.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tibun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Diduga cemburu karena istrinya makan bersama dengan teman kerja, membuat TP (31), warga Piyungan, gelap mata.
TP bersama dengan kakak iparnya, ST (43), menghajar korban yang bernama Wakhid Gunawan (30), warga Tinggarjaya, Sidareja, Cilacap, hingga mengalami patah tulang paha sebelah kiri.
"Kejadian berawal saat TP mendapatkan telepon dari teman istrinya yang mengungkapkan bahwa sang istri sedang makan siang bersama Wakhid," ungkap Kompol Totok Suwantoro SH, Kapolsek Mantrijeron, Jumat (24/4/2015).
Kejadian itu sendiri terjadi pada Selasa (21/4) lalu sekitar pukul 16.00, di Jalan Jogokaryan, tepatnya di depan hotel Seno, Mantrijeron, Yogyakarta.
Kedua tersangka mendatangi tempat kerja Wakhid dan menanyakan keberadaannya kepada satpam tempat kerja Wakhid.
Satpam tempat kerja Wakhid yang curiga akan terjadinya keributan, menyuruh kedua tersangka untuk tidak melalukan keributan di daerahnya.
"Tolong selesaikan di luar sana, ada permasalahan apa saja jangan di sini," ujar Totok menirukan satpam tempat kerja Wakhid.
Akhirnya, kedua tersangka berpesan kepada satpam dan memutuskan untuk menunggu Wakhid di warung soto depan hotel Seno.
Satpam yang melihat Wakhid menyampaikan bahwa dirinya ditunggu oleh orang di warung soto. Tanpa basa-basi, saat Wakhid tiba di warung soto, TP langsung mencengkeram kerah baju Wakhid kemudian menghajarnya bersama ST.
"Si korban jatuh, lalu dipukul pakai sepatu yang sekarang disita (sebagai barang bukti). Terus diinjak sampai patah pahanya," terang Totok.
Setelah tersangka pergi, Wakhid meminta tolong kepada warga yang ada di sekitar tkp. Wakhid dilarikan oleh warga ke RS PKU Yogya untuk mendapatkan perawatan.
Selain patah tulang pada paha kiri, Wakhid mendapatkan jahitan di bagian bawah hidung, serta luka lebam di mata sebelah kiri dan kepala sebelah kiri.
Polsek Mantrijeron yang mendapatkan laporan, Selasa (21/4/2015) sekitar pukul 19.00 dari istri korban, langsung melakukan tindakan dengan mencari data di tkp.
"Saya ke lapangan dengan anggota mulai sekitar pukul 22.00 malam, tapi karena situasi tidak kondusif akhirnya kami memutuskan untuk mendatangi lagi pagi harinya," terang Totok.
Tersangka berhasil diamankan polisi pada Rabu (22/4/2015) dini hari sekitar pukul 04.00 di kediamannya.
Kasus penganiayaan ini masih dalam penanganan pihak polsek Mantrijeron. Kedua tersangaka dijerat dengan pasal 170 KUHP. (*)