Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bali Jadi Tujuan Penjualan Infus dan Jarum Suntik Bekas Pakai

Bali ternyata menjadi salah satu tujuan penjualan infus dan jarum suntik bekas pakai, serta bekas botol obat yang semestinya merupakan limbah medis.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bali Jadi Tujuan Penjualan Infus dan Jarum Suntik Bekas Pakai
net
Ilustrasi jarum suntik bekas. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bali ternyata menjadi salah satu tujuan penjualan infus dan jarum suntik bekas pakai, serta bekas botol obat yang semestinya merupakan limbah medis.

Hal tersebut diketahui setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyimpangan dalam pengolahan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Limbah medis itu dijual kembali ke apotek dan rumah sakit, termasuk di Bali, setelah melalui proses pemilahan.

"Limbah yang masih bagus dikumpulkan, lalu dijual lagi ke beberapa rumah sakit dan apotek di Jawa Timur dan Bali. Sedangkan limbah yang sudah tidak bisa dijual, dikirim ke depo kontainer di Tanjung Perak Surabaya. Ada enam rumah sakit swasta dan pemerintah yang terlibat dalam penyimpangan pengolahan limbah medis B3 itu," ungkap Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipiter) Polda Jatim, AKBP Maruli Siahaan, Jumat (24/4/2015), di Surabaya.

Polisi menolak menyebut enam RS yang diduga terlibat itu. Alasannya, pemeriksaan masih akan dikembangkan ke rumah sakit-rumah sakit yang memberikan bahan limbah medis tersebut.

Menurut AKBP Dwi Setyoharini, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas) Polda Jatim, limbah medis yang tidak bisa dijual dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari Pelabuhan Tanjung Perak, limbah ini kemudian dikirim ke luar pulau.

BERITA REKOMENDASI

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Termasuk menelusuri tujuan pengiriman limbah tersebut, serta mencari rumah sakit-rumah sakit dan apotek yang menerima kiriman limbah ini," imbuh Maruli.

Menurut Maruli, perusahaan yang melakukan tindak pidana pengolahan limbah B3 ilegal itu adalah PT M yang beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur.

Seorang pimpinan di perusahaan tersebut yang berinisial AHY sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum ditahan.

"Tersangkanya AHY, pimpinan dari PT M," kata Maruli.

PT M tidak mengantongi izin pengolahan limbah B3. Namun, pengelolanya berhasil menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Jawa Timur dan Bali.

Dari penelusuran polisi, diketahui bahwa ada MoU atau perjanjian antara beberapa rumah sakit dengan PT M. Salah satu isi perjanjian, PT M mendapat imbalan Rp 20.000 untuk setiap kilogram limbah medis yang diambilnya.

"Menurut pengakuan dari tersangka, dia sudah melakukan modus operandi ini sejak 1 tahun yang lalu. Kita juga berencana untuk memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan. Ada yang swasta dan ada pula rumah sakit milik pemerintah," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas