Dua SPG Ini Gelapkan Uang Rp 48 Juta Hanya untuk Foya-foya
Nining (32), warga Jl Raya Menur dan Anita (24), warga Jl Sidotopo, rela sampai berhutang ke orang lain dan membayarnya dengan menggelapkan uang
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nining (32), warga Jl Raya Menur dan Anita (24), warga Jl Sidotopo, rela sampai berhutang ke orang lain dan membayarnya dengan menggelapkan uang hasil penjualan handphone hanya untuk berfoya-foya.
"Saya jual handphonenya tapi uangnya tidak saya kasihkan kasir," kata Nining, Minggu (26/4/2015).
Wanita yang mengaku telah 5 tahun berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) itu mengatakan, sudah lebih dari sepuluh kali menggelapkan uang, dibantu oleh Anita.
Tak tanggung-tanggung, total uang yang mereka gelapkan dengan cara itu mencapai Rp 48 Juta. "Uangnya buat bayar hutang dan makan-makan," tutur Anita.
Penggelapan ini baru diketahui oleh bagian keuangan toko, Eis Kusumawati (35), setelah memeriksa stok barang. Ada sejumlah barang yang tercatat sudah terjual, namun uangnya tidak ada dalam catatan.
Eis lalu menelusuri SPG yang menjual barang-barang itu. Akhirnya, didapatlah dua nama, yaitu Nining dan Anita. Eis melaporkan kedua SPG itu ke Polsek Genteng.
Polisi pun segera menahan dan memeriksa kedua orang itu. Setelah diselidiki dan diperiksa, akhirnya Nining dan Anita mengakui perbuatan mereka.
"Keduanya terbukti menggelapkan sejumlah uang hasil penjualan handphone. Mereka terancam dipidana dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan," tutur Wakapolsek Genteng AKP Tri Widodo.