Hanya Delapan Terpidana Mati yang Dieksekusi
Kejaksaan akhirnya mengeksekusi delapan terpidana mati kasus narkoba secara serentak di Nusa Kambangan, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) pukul 00.25.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Kejaksaan akhirnya mengeksekusi delapan terpidana mati kasus narkoba secara serentak di Nusa Kambangan, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) pukul 00.25.
Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane semula masuk daftar sembilan orang yang dieksekusi mati. Namun beredar kabar ada perintah Presiden Joko Widodo agar jaksa eksekutor membatalkan eksekusi mati Mary Jane.
"Delapan terpidana mati telah dieksekusi," lapor wartawan Kompas TV di lokasi.
Terpidana mati yang dieksekusi di antaranya Andrew Chan (Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).
Selain itu, ada pula Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.