Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maryati Divonis 2 Bulan Penjara Karena Menggigit Lengan Selingkuhan Suaminya

Maryati divonis bersalah oleh majelis hakim lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap selingkuhan suaminya

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Maryati Divonis 2 Bulan Penjara Karena Menggigit Lengan Selingkuhan Suaminya
tribunjateng/yayan isro roziki
Karena menggigit Lengan WIL Suaminya, Maryati Divonis 2 Bulan urungan dan masa percobaan 4 bulan, oleh Majelis Hakim PN Kudus, Rabu 29 April 2015 

Laporan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS- Mata Maryati (26) berkaca-kaca, wajahnya tampak tegang, saat menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kudus, Rabu (29/4/2015).

Ia divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Heri Susanto, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Wiranti Yusi Suryandari (34).

Yusi merupakan selingkuhan suami Maryati, Sugianto (32). "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Heri.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pidana berupa dua bulan kurungan, dengan masa percobaan empat bulan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar maryati dijatuhi hukuman dua bulan dan 15 hari kurungan.

Atas vonis ini, Maryati dan kuasa hukumnya, Yusuf Istianto, menyatakan menerima. Sementara, jaksa dari Kejari Kudus, Ati Aryati, mengaku masih pikir-pikir.

"Kami lapor dan konsultasikan dulu dengan pimpinan yang mulia," ucap Ati.
Ditemui usai persidangan, Yusuf mengaku menerima putusan majelis hakim, lantaran vonis tersebut dinilai tak memberatkan terdakwa. Kendati divonis bersalah, Maryati tak perlu menjalani hukuman kurungan, karena ada masa percobaan empat bulan.

Berita Rekomendasi

"Dia tak perlu menjalani hukuman kurungan, itu alasan kenapa kami menerima putusan. Selain itu, agar kasus ini cepat selesai," kata Yusuf. Sementara itu, Maryati mengaku bisa bernafas lega. Kini ia bisa menyusui sang buah hati, Sintya Dewi pertiwi secara tenang.

"Lega bisa tiap hari menyusui. Kemarin-kemarin kan sempat tak bisa menyusui secara rutin karena sempat ditahan selama satu bulan 13 hari," ucap dia.

Terlebih saat ini, anak keduanya tersebut masih belum sembuh benar dari sakit. "Masih harus rutin kontrol, ken flek paru-paru," ucapnya.

Pantauan Tribun, sidang kali ini tak seramai sidang-sidang sebelumnya. Puluhan mahasiswa dari fakultas hukum (FH) Universitas Muria Kudus (UMK), yang biasanya memenuhi ruang sidang, tak lagi tampak. Hanya beberapa saja yang terlihat hadir di dalam ruang sidang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas