Zulfikar Disuruh Temannya Antar Sabu ke Lapas dengan Upah Rp 3 Juta
Zul mengaku dijebak oleh rekannya. Tersangka diamankan beberapa waktu lalu saat hendak mengirimkan sabu kepada salah seorang rekannya yang ada lapas.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ingin menagih utang kepada seorang rekannya, Zulfikar AA als Jul (43) tahun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu.
Zul mengaku dijebak oleh rekannya. Tersangka diamankan beberapa waktu lalu saat hendak mengirimkan sabu kepada salah seorang rekannya yang ada lapas.
Di tengah jalan, ia dibekuk tim buser Polsekta Jelutung setelah mendapati laporan adanya aktivitas transaksi narkoba.
"Saya dijebak, tadinya mau nagih utang sama kawan. Tapi disuruh ngantar ke lapas. Saya tidak jual saya cuma pemakai, katanya setelah ngantar baru dia mau bayar utang 3 juta," katanya kepada awak media, Selasa (28/4/2015) kemarin.
Tersangka mengaku menjadi pecandu narkoba jenis sabu sejak 5 tahun lalu.
Sementara, tim Buser dari Polsekta Jelutung tak serta merta mempercayai pengakuannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya di Jalan Raden Pamuk Rt 03 Kelurahan Kasang Kecamatan Jambi Timur. Dari sana petugas mengamankan, sejumlah clip yang biasa dijadikan pembungkus sabu, satu buah mancis dan alat isap sabu.
Dari pengakuan Zul barang haram tersebut dibeli dari seorang kenalannya di Pulau Pandan. Satu paket kecil dibeli seharga Rp 100 ribu.