Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganja 1 Kg Masuk Karimun via Pelabuhan Rakyat Milik Alex

Dugaan pelabuhan rakyat dijadikan pintu masuk narkoba ke Karimun tampaknya bukan sekedar isu belaka.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ganja 1 Kg Masuk Karimun via Pelabuhan Rakyat Milik Alex
tribunnews batam/yahya
Petugas menunjukan barang bukti ganja siap edar seberat satu kilogram yang masuk dari Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara melalui pelabuhan rakyat Alex di Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun, Rabu (29/4/2015). 

Laporan Tribunnews Batam, M Sarih

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN – Dugaan pelabuhan rakyat dijadikan pintu masuk narkoba ke Karimun tampaknya bukan sekedar isu belaka.

Setidaknya itu tergambar dari ditangkapnya MP, seorang anak buah kapal (ABK) jenis ekspedisi atau kargo oleh Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Karimun, 21 April 2015 malam sekitar pukul 22.00 WIB di pelabuhan rakyat Alex, jalan Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun.

MP memasukan narkoba jenis ganja kurang lebih satu kilogram.

Ganja siap edar itu menurut keterangan MP, ia bawa dari Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, rencananya untuk ia edarkan di Tanjungbalai Karimun dan sekitarnya.

Untungnya, sebelum daun haram itu beredar luas di masyarakat, MP beserta barang bukti ganja sekitar satu kilogram tersebut berhasil ditangkap Satpolair Polres Karimun.

“Benar, MP kami tangkap beserta barang bukti ganja seberat kurang lebih satu kilogram berhasil kami tangkap. Katanya, mau dijual di sini tapi belum sempat karena duluan kami tangkap. Ditangkapnya di pelabuhan rakyat,” ujar Kasatpolair Polres Karimun, AKP Yudsiardi, Rabu (29/4/2015).

Berita Rekomendasi

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Yudsiardi mengatakan kasus beserta pelaku dan barang bukti ganja satu kilogramnya selanjutnya akan pihaknya limpahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun.

Penangkapan MP berkat aksi under cover (penyamaran, red) yang dilakukan anggotanya dengan berpura-pura sebagai pembeli ganja tersebut seharga Rp 4 juta.

“Ganja tersebut pelaku bawa dengan menumpang kapal kargo dari Medan. Lebih lanjut nanti bisa ditanyakan langsung kepada Satres Narkoba, karena kasusnya kami limpahkan ke sana,” terang Yudsiardi.

Barang bukti ganja kering siap edar tersebut dibungkus MP menggunakan kertas koran dan kemudian dibungkus lagi menggunakan sebuah kantong plastik warna hitam.

Tersangka MP sendiri mengakui perbuatannya tersebut. Ganja itu ia bawa dari kampung halamannya di Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Hendrianto mengatakan kasusnya masih akan pihaknya kembangkan, terutama mengenai apakah tersangka kemungkinan memasukan barang narkoba jenis lain seperti sabu-sabu ke Karimun dari Sumatera Utara melalui jalur perairan.

MP akan dikenakan Pasal 111 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags:
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas