Serikat Pekerja Berau Menyurati OJK
Serikat Pekerja PT Berau Coal Energy Tbk menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Editor: Budi Prasetyo
Serikat Pekerja Berau Menyurati OJK
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA. Setelah menggelar mogok kerja, Serikat Pekerja PT Berau Coal Energy Tbk menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal penolakan terhadap dominasi kepemilikan asing di perusahaan tersebut. Ketua Serikat Pekerja Berau Coal M Lukman Rahim menjelaskan, surat keberatan itu juga dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.
"Sudah dikirim suratnya," ujar Lukman kepada KONTAN, Rabu (29/4). Dalam surat ke OJK, Serikat Pekerja meminta agar pengawas pasar modal tersebut memanggil dan melakukan pemeriksaan serta klarifikasi kepada Berau Coal Enegry dan Berau Coal. OJK sebenarnya sudah menjadwalkan untuk memeriksa manajemen Berau Coal. Namun Lukman mengaku tidak tahu kapan OJK akan memanggil petinggi Berau Coal.
Seperti diketahui, pangkal masalah ini karena Serikat Pekerja menolak saham mayoritas investor asing di dalam perusahaan. Berdasarkan penelusuran Serika Pekerja, Berau Coal secara tidak langsung dimiliki oleh PT Berau Coal Enegry Tbk (BRAU) sebanyak 51% dan asing sebesar 39%. Artinya 90% saham Berau Coal dikuasai BRAU.
Dominasi investasi asing terjadi karena 84,74% saham BRAU dimiliki oleh badan hukum asing. Sedangkan sisanya baru dimiliki oleh pemegang saham publik, Padahal BRAU tercatat sebagai perusahaan publik yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, diketahui pemegang saham mayoritas perusahaan yang memiliki tambang di Kalimantan Timur ini adalah Vallar Investment UK Limited. Vallar merupakan perusahaan investasi yang berbasis di Inggris.
Ketakutan Serikat Buruh terjadi karena Berau Coal memiliki Kontrak Karya Perjanjian Kuasa Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dengan total deposit batubara mencapai 2,5 miliar ton.
Dengan adanya dominasi asing, membuat perusahaan dikontrol oleh pihak tersebut. Dominasi asing ini melanggar melanggar UU Nomor 4/2009 tentang Minerba yang mengatur kepemilikan asing pada perusahaan batubara dibatasi hanya sebesar 49% saja.(KONTAN/ Jane Aprilyani )