Geledah Rumah, Oknum Polisi di Binjai Ambil Uang dan Emas
Ibunya saat itu langsung jatuh pingsan karena shok melihat kedatangan oknum polisi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI – Merasa dirampok oleh empat orang oknum polisi yang bertugas di unit VC Polda Sumut, Po Sidong (29) warga jalan Petai No 27 kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara melaporkan aksi koboi keempatnya ke Polres Binjai, Minggu (3/5/2015).
Ketika dihubungi ia menceritakan kejadian tersebut terjadi pada hari jumat (1/5/2015) sekira pukul 14.30 Wib. Saat itu beberapa orang yang mengaku polisi dari unti VC Polda sumut atas nama Aipda Malan Harahap, Aiptu PC Laban, Pamona Hutagaul, Victor Hutabarat dan Kawan-kawan melakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan tanpa di lengkapi Surat Perintah penggeledahan, penggerebekan dan tidak ada surat penangkapan serta tidak membawa Kepling atau lurah setempat.
Dimana para polisi tersebut dengan masuk dengan cara memanjat pagar rumahnya. Lalu sambungnya, usai memanjat pagar dan turun di pekarangan rumah unit VC Ditreskrimum menuju ke dalam dengan merusak pintu dalam rumah yang ada penghuninya.
Selanjutnya Aipda Malan Harahap dan kawan-kawan membekuk semua penghuni rumah dalam satu kamar yaitu di kamar ke tiga dari depan dan di suruh jangan ada yang bergerak dan jangan melakukan perlawanan.
Dimana kamar tersebut merupakan kamar Rubiyum (72) milik ibunya yang saat itu baru saja pulang dari rumah sakit usai menjalani operasi pada selangkangan kaki kanannya di RS Setia Budi. Sontak saja saat itu jelasnya, ibunya saat itu langsung jatuh pingsan karena shok melihat kedatangan oknum polisi.
Saat itu abangnya Edi alias Apiu yang berda dalam kamar tersbeut ditangkap dengan tuduhan kepemilikan sabu. Padahal sabu tersebut bukan dari badan abangnya.
“Entah dari mana polisi itu, menemukan sabu. Tiba-tiba saja ada,” ucapnya heran.
Selanjutnya sambungnnya, Aipda Malan Harahap dan kawan-kawan menuju kamar ke dua.
Dikamar kedua tersebut, polisi tersebut merusak pintu kamar dan langsung mengacak-acak seluruh isi kamar dan membuka lemari pakaian dari sudut paling kiri kamar tersebut.
Dimana dalam lemari tersebut istrinya menyimpan uang hasil penjualan pakan ternak sebesar Rp 32 juta dan juga terdapat emas 20 gram. Namun usai melakukan penggerekkan uang dan emas tersebut sudah tidak ada lagi dilemari dan diduga diambil oleh Aiptu Marlan dan kawan-kawan.
Saat ditangkap Edi dibawa keliling seputaran Binjai dan bukannya di bawa ke Polda Sumut. Dijalan, polisi tersebut mengatakan, Edi bisa dibebaskan dari semua tuntutan bila menyerahkan uang sebesar Rp 200 Juta.
Namun karena tidak ada uang sebanyak itu, tawar menawar harga pun terjadi. Dimana polisi tersebut selanjutnya menurunkan harga sebesar Rp 150 Juta.
“Pertama Rp 200 Juta, selanjutnya karena tidak ada uang jadi Rp 150 juta tapi masih tidak menyanggupi. Akhirnya pun sepakat Edi hanya mampu Rp 75 Juta dan disetujui Aipda Malan Harahap,” ucapnya
Selanjutnya, Edi menyuruh istrinya dan untuk menyiapkan uang perdamaian sebesar Rp 75 Juta. Dimana uang tersebut diserahkan kepada Akui tangan kanan Aju Brahrang.
Tetapi keluarga Edi tidak mau memberi uang perdamaian tersebut kepada akui Brahrang, karena Keluarga Edi tahu kalau Edi tidak bersalah atas tuduhan kepemilikan sabu.
“Kata orang itu biar aja Edi di bawa ke Polda sumut, karena mereka masih percaya Indonesia masih menjunjung negara hukum. Kalau semua dituruti bisa hancur negara ini,” ucapnya
Kasus tersebut sambungnya sudah dilaporkan ke Polres Binjai dengan nomor laporan Lp/260/v/2015/SPKT-III/Reskrim. “hari itu langsung kami laporkan ke Polres Binjai dan ke senin ini kami rencana melaporkan kasus tersebut ke Propam Polres Binjai,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.