Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Terdakwa Kasus Kepemilikan 8 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati

Dua dari lima terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap BNN Oktober 2014 lalu di Siak, dituntut hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Terdakwa Kasus Kepemilikan 8 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Para terdakwa kasus kepemilikan 8 ton ganja, menutupi wajahnya saat digiring petugas ke ruang sidang Pengadilan Negeri Siak, Rabu (6/5/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SIAK - Dua dari lima terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap BNN Oktober 2014 lalu di Minas, Siak, dituntut hukuman mati. Keduanya tampak santai dan biasa saja kala jaksa penuntut umum membacakan tuntutan itu dalam sidang Pengadilan Negeri Siak, Rabu (6/5/2015).

Surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsih SH dan Binsar Uli SH, menyatakan pidana mati dijatuhkan kepada Muhammad Jamil (32) dan Ar Ibrahim (48).

Jamil berperan sebagai sopir truk pengangkut ganja kering sebanyak 8 ton dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Berdasar fakta-fakta persidangan, pria yang berasal dari Jakarta Utara itu sudah biasa membawa barang haram tersebut di truknya dengan jumlah fantastis.

Ia seorang residivis. Pernah tertangkap membawa ganja sebanyak 7 ton di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Kala itu ia lepas dari jeratan pidana mati. Setelah bebas dari penjara, ia kembali melakoni pekerjaan yang sama. Alasannya kembali terjun ke bisnis barang haram ini untuk mendapatkan uang, karena susah mendapatkan pekerjaan lain.

Jaksa menyebut Jamil terdakwa yang paling aktif dalam pengangkutan 8 ton ganja tersebut. Selain kelihaiannya mengangkut ganja dalam jumlah besar, dalam kasus ini ia sendiri yang mengambil truk ke Jakarta dan membeli karung goni. Setelah peralatan angkutannya lengkap, ia mengendarai truk Fuso itu menuju ke lokasi pengambilan ganja di Aceh.

Meski terbilang lihai, kali ini perjalanannya menuju Jakarta kandas di Minas, Kabupaten Siak. Tanpa diduga, tiba-tiba petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menghentikan laju truk Fuso yang ia kendarai, lalu menggeledahnya.

Jamil tak berkutik setelah petugas menemukan ratusan bungkusan plastik berisi ganja kering, yang coba disamarkan dengan menumpuk berbagai kardus di atasnya. Barang haram itu dibongkar di Kantor BNN Riau, Jl Pepaya, Pekanbaru. Setelah ditimbang, berat ganja itu mencapai 8 ton. (Tribun Pekanbaru Cetak)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas