Selama Dua Tahun Hakim Sorta Hukum Mati Lima Terdakwa
Rekor vonis hukuman mati di PN Siak, apalagi kalau persidangan dipimpin hakim Sorta Ria Neva SH, mestinya membuat Jamil dan Ar, was was.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SIAK - Rekor vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Siak, apalagi kalau persidangan dipimpin hakim Sorta Ria Neva SH, mestinya membuat Muhammad Jamil dan Ar Ibrahim, was-was. Pasalnya, sejak 2013 hingga 2015, sudah lima orang dihukum mati hakim Sorta. (Baca: Dua Terdakwa Kasus Kepemilikan 8 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati)
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Siak, Sri Indrapura Desbertua Naibaho mengungkapkan, hukuman untuk lima orang itu sudah ada yang inkrah dan ada pula yang melakukan upaya hukum. Yang jelas, sebagian besar putusan PN Siak dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
Ia menguraikan, salah satu yang dihukum mati itu adalah Heris Marbun, yang divonis 20 Juni 2013 lalu. Pria 33 tahun itu membunuh seorang janda bernama Mahmuda (40) dan anaknya, Arif (10), di Kecamatan Koto Gasib, Siak.
Mengaku sakit hati, Heris mendatangi rumah Mahmuda di malam hari. Ia memukul kepala janda empat kali, saat korban tengah tertidur. Putranya, Arif, yang terbangun oleh kegaduhan itu, juga dibunuh Heris.
Mengetahui Mahmuda sudah tidak bernyawa, Heris melucuti pakaian korban lalu memperkosanya. Ia mengambil telepon genggam dan sepeda motor korban, lalu mencoba kabur ke arah Sumatra Utara.
Berikutnya adalah Purwanto (29), yang terbukti membunuh Ahmad Ramli, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkalis, secara sadis pada 27 Juni 2013. Mereka saling kenal dan bahkan bisa dibilang dekat.
Namun gara-gara tersinggung ucapan korban, Purwanto merencanakan pembunuhan dan dilakukannya di jalan lintas Siak-Buatan. Kasus ini diputus PN Siak pada 11 Desember 2013.
Tiga orang lainnya divonis mati dalam kasus sama, yakni Muhammad Delvi (21), Supyan (26) dan Dita Desmala Sari (20). Dengan diotaki Delvi, yang terobsesi menjadi dukun hebat, mereka membunuh dan memutilasi tujuh orang dari awal 2013 hingga Juli 2014.
Semua korban laki-laki, dimana enam masih bocah. Tempat kejadian perkara di tiga kabupaten, yakni Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir. Kasus ini menimbulkan kehebohan, bukan hanya di Riau, tapi juga di tingkat nasional.
Sebenarnya jaksa hanya menuntut Delvi dan Supyan dengan hukuman mati. Sedangkan Dita, mantan istri Delvi, dituntut dengan hukuman seumur hidup karena dinilai melakukan perbuatannya di bawah tekanan. Akan tetapi majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva SH berpendapat lain. Dalam vonis yang dibacakan 12 Februari 2015, Dita juga dijatuhi hukuman mati.
Ketiganya banding ke Pengadilan Tinggi Riau, yang ternyata menguatkan putusan PN Siak. Tak patah arang, mereka kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kemarin, Muhammad Jamil dan Ar Ibrahim yang tersangkut kasus 8 ton ganja dituntut jaksa dengan hukuman mati. Apakah mereka akan bernasib sama dengan lima orang sebelumnya?
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura Desbertua Naibaho tak mau berandai-andai. Yang pasti, kata dia, vonis mati terhadap lima orang tersebut semuanya dalam kasus pembunuhan. Belum satu pun vonis mati dalam kasus narkotika.
"Jadi kita tunggu saja putusan hakim," kata Naibaho.
Sebelumnya diberitakan, dua dari lima terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap BNN Oktober 2014 lalu di Minas, Siak, dituntut hukuman mati. Keduanya tampak santai dan biasa saja kala jaksa penuntut umum membacakan tuntutan itu dalam sidang Pengadilan Negeri Siak, Rabu (6/5/2015).
Surat tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Endah Purwaningsih SH dan Binsar Uli SH, menyatakan pidana mati dijatuhkan kepada Muhammad Jamil (32) dan Ar Ibrahim (48).
Jamil berperan sebagai sopir truk pengangkut ganja kering sebanyak 8 ton dari Aceh dengan tujuan Jakarta. Berdasar fakta-fakta persidangan, pria yang berasal dari Jakarta Utara itu sudah biasa membawa barang haram tersebut di truknya dengan jumlah fantastis. (Tribun Pekanbaru Cetak)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.