Pengacara Juragan Kain Asal Bandung Minta Bareskrim Tangani Kasusnya
Bos pabrik kain di Bandung akan mengadukan dugaan rekayasa penyidik Polres Bandung ke Bareskrim Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lim Miming Saputra alias Ko Tuming, bos pabrik kain di Bandung akan mengadukan dugaan rekayasa penyidik Polres Bandung (kabupaten) dan kejaksaan ke Bareskrim Polri.
Lim jadi tahanan Polres Bandung sejak Kamis (7/5/2015). Ia diduga terlibat dugaan tindak pidana sengaja memberikan bantuan atau kesempatan, sarana dan keterangan untuk mengambil barang kepunyaan orang lain pada April 2014, atau sesuai pasal 362 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHP.
Baca juga: Juragan Kain Korban Penipuan Rp 50 Miliar Ditahan Polres Bandung.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah membuat surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada Kapolres Bandung. Ia memastikan juga Lim menolak menandatangani berita acara penahanan, dan penangkapan.
"Di surat permohonan tidak ditahan, kami lampirkan enam poin alasan seperti klien saya tak akan melarikan diri, kooperatif, tak menghilangkan barang bukti dan ada jaminan dari sang istri, Thio Mei Lan. Tapi tetap saja ditahan," ucap Kamaruddin di Jakarta, Minggu (10/5/2015).
Senin (11/5/2015), pengacara akan melaporkan kasus yang menimpa kliennya, yang sebenarnya korban penipuan Rp 50 miliar, namun ditahan penyidik Reskrim Polres Bandung ke Kapolri serta ke Kabareskrim.
Kamaruddin juga akan membuat laporan ke Propam, Irwasum Polri, Ombudsman, Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan lainnya. Bahkan pihak kuasa hukum juga akan mengajukan praperadilan serta gugatan melawan hukum atas penahanan dan penangkapan terhadap Lim oleh Polres Bandung.
"Selama proses penyidikan, kami menduga penyidik Polres Bandung berpihak pada pelapor (Tedi) dengan cara menjadikan kakak beradik Lim Miming dan adiknya Liliana sebagai tersangka serta suami Liliana (hendra Ginanjar) juga tersangka. Padahal sesuai fakta dan bukti hukum yang kami berikan ke penyidik, ketiganya adalah korban penipuan, penggelapan dan pemalsuan," tegas Kamaruddin.
Pihak Lim sudah mengajukan sejumlah saksi meringankan dan akan memberikan keadilan baginya. Namun hingga kini para saksi itu belum pernah dipanggil dan diperiksa. Akan tetapi, Lim sudah lebih dulu ditahan.
"Kami minta perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri dengan alasan kami sudah tidak percaya dengan penyidik Polres Bandung Kabupaten. Termasuk kami minta perkara ini digelar khusus dengan pengawasan dari Kepala Biro Pengawas Penyidik Mabes Polri," tuturnya.
Kamaruddin juga meminta Kapolri ataupun Kabareskrim memerintahkan Kapolda Jabar meninjau ulang kasus ini, sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.