Pemda DIY Ancam Bakal Pidanakan Penambang Liar Tak Berizin
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengancam akan memberikan sanksi pidana pada penambang,
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengancam akan memberikan sanksi pidana pada penambang, jika sampai 10 Juni 2015 mendatang tidak segera menyelesaikan perizinan. Hal itu karena masih banyak pengusaha tambang yang tidak berizin.
Data yang diperoleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, sampai saat ini hanya ada 19 pengusaha tambang yang memiliki izin, sementara ratusan lainnya belum mengurus izin.
“Dari jumlah itu, 18 penambang dari Kulonprogo dan satu penambang dari Sleman," kata Kepala Bidang ESDM, Edi Indrajaya seusai beraudiensi dengan para penambang Gunung Sewu dari Gunungkidul di DPRD DIY, Senin (11/5/2015).
Ia menegaskan, sejauh ini pihaknya masih sekadar melakukan pembinaan bagi yang belum berizin. Hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pasal 158 dan Pasal 161.
Adapun sesuai UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dialihkan ke Provinsi, tidak lagi di tingkat II atau Kabupaten. Sambil menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang perizinan, semua usaha pertambangan harus dihentikan.
Ketua Himpunan Pengusaha Dan Masyarakat Penambang (HPMP) Gunungkidul, Sambudi Iriyanto, mengatakan, penghenatian penambangan tersebut berpengaruh terhadap 19 perusahaan penambangan besar dan ratusan petambang rakyat.
"Kalau mereka tidak bekerja,terus hutang, bayar utangnya dari mana. Kalau bisa tetap boleh menambang," ujar Sambudi dalam audiensi di DPRD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.