Direktur Pabrik Benang Jadi Mualaf Usai Ilham Arief Menang Sidang Praperadilan
Jika tak ada aral, Eko akan mengucapkan dua kalimat syahadat di Masjid Amirul Mukminin Makassar, 22 Mei nanti.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendadak bergemuruh saat hakim tunggal praperadilan, Yuningtyas Upiek, menyatakan menerima gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) terhadap KPK.
"Mengadili, menolak seluruhnya eksepsi dari termohon. Penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata Hakim Upiek saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Hakim Upiek dalam pertimbangannya menyatakan, bukti-bukti yang diajukan termohon (KPK) dalam menetapkan tersangka tidak terbukti di persidangan.
Menurutnya, sprindik yang dikeluarkan KPK untuk pemohon tertanggal 2 Mei 2014 belum ditemukan dua alat bukti. Padahal, penetapan tersangka harus setelah adanya dua alat bukti.
Mendengar putusan hakim Upiek itu, para pendukung mantan Wali Kota Makassar yang ramai berdatangan di PN Jakarta Selatan itu pun melontarkan kalimat takbir. Sebagian lainnya bertepuk tangan.
"Allahu Akbar (Allah Maha Besar)...Allahu Akbar (Allah Maha Besar)," teriak pendukung IAS.
Para petugas keamanan PN Jakarta Selatan pun berusaha menenangkan massa pendukung IAS yang memenuhi ruang sidang utama tersebut.
Hakim sempat berhenti membacakan amar putusan untuk memastikan suasana sidang kembali kondusif.
Keriuhan pun kembali terjadi setelah hakim mengetuk palu untuk mengakhiri persidangan. Massa pendukung IAS yang umumnya laki-laki tersebut kembali meneriakkan kalimat syukur dan bertepuk tangan.
Setelah mereka keluar dari ruang sidang, pada pendukung IAS pun segera melakukan sujud syukur di depan ruang sidang. Bahkan ada beberapa pendukung IAS yang meneteskan air mata terbawa suasana kebahagiaan tersebut.
IAS pun tak mampu menyembunyikan kegembiraannya.
Sedari dhuzur, Ilham menunggu kabar putusan dari ujung telepon genggamnya melalui pengacara dan kuasa hukumnya.
Dia menunggu di rumahnya di Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Sambil menunggu seraya terus menggenggam telepon genggamnya, Ilham juga tak hentinya berzikir memohon kepada Allah agar permohonannya dikabulkan.