Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mucikari Jajakan PSK Berstatus Pelajar Bertarif Rp 2 Juta

DS ditangkap setelah bertransaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mucikari Jajakan PSK Berstatus Pelajar Bertarif Rp 2 Juta
Ist
Ilustrasi PSK. 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Bisnis prostitusi tak hanya melibatkan kalangan artis papan atas, tetapi juga masyarakat biasa hingga anak sekolah dan mahasiswa.

Di Mamuju Sulawesi Barat misalnya, sorang mucikari berinisial DS ditangkap polisi karena kedapatan sedang menawarkan pekerja seks komersial, kepada seorang pelanggannya.

Ironisnya, korban yang dijajakan adalah anak di bawah umur dan berstatus pelajar salah satu sekolah ternama di Mamuju.

Kepala Bagian Operasi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamuju Inspektur Satu Jamaluddin mengatakan, DS ditangkap setelah bertransaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

Bersama DS, polisi sempat mengamankan RC (17). Tetapi RC kemudian dilepas setelah memberikan keterangan sebagai saksi.

Di hadapan penyidik, DS mengaku mematok harga untuk sekali kencan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Namun untuk RC, DS hanya mematok tarif sebesar Rp 1 juta.

Selain menetapkan tersangka DS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi dan uang tunai Rp 1 juta.

Berita Rekomendasi

"Sang mucikari kita tangkap saat sedang bertransaksi dengan salah satu anggota yang berpura-pura sebagai pelanggan. Yang bersangkutan menjajakan PSK siswa yang masih di bawah umur," ujar Jamaluddin, Sabtu (16/5/2015).

DS dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait dengan Undang-Undang Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancaman hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling tinggi 15 tahun kurungan. (Kompas.com/Junaedi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas