Imigrasi Malaysia tak Akui Paspor TKI Terbitan KJRI
Paspor TKI yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau, Sabah, Malaysia tidak diakui petugas Imigrasi Malaysia
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Paspor untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau, Sabah, Malaysia disebutkan tidak mendapatkan pengakuan dari petugas Imigrasi Malaysia.
Karena itupula, Asosiasi Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Kabupaten Nunukan memprotes kebijakan Kementerian Luar Negeri dimaksud.
Ketua Asosiasi PJTKI Kabupaten Nunukan, Haji Aidi Hendrik mengatakan, tidak sedikit TKI yang dirugikan akibat kebijakan dimaksud.
"Banyak paspor dibuat oleh Konsulat tetapi direject oleh Imigrasi sana. Ini fakta, riil,” ujarnya, Minggu (17/5/2015).
Tanpa memiliki paspor yang legal, kata dia, TKI di sana justru tidak memiliki jaminan untuk tinggal di Malaysia.
Dia mengatakan, Kerajaan Malaysia telah mengeluarkan kebijakan yang tidak akan menjamin paspor yang dikeluarkan KJRI setelah berakhirnya Program Pendaftaran Pengampunan Pemantauan Penguatkuasaan dan Pengusiran (P5).
Kebijakan yang berakhir 2013 ini dinilai telah memberikan kelonggaran kepada warga negara asing di Malaysia untuk mengurus dokumen legal.
Meskipun Program P5 dan P6 telah berakhir, namun kata Hendrik, KJRI Tawau tetap menerbitkan paspor hingga saat ini.
"Yang menjadi masalah adalah syarat untuk mendapatkan paspor Indonesia. Kan butuh KTP, KK. Untuk menerbitkan KTP, masak mereka harus dipulangkan ke kampung mereka?” katanya.
Dia mengatakan, penerbitan paspor di JKRI Tawau justru menambah masalah bagi WNI khususnya TKI yang berada di Tawau.
Dengan tidak memiliki legalitas, WNI setempat dianggap sebagai pendatang illegal sehingga kerapkali dideportasi ke Indonesia.
KJRI sebagai perwakilan Indonesia di Tawau yang diharapkan bisa menyelesaikan masalah-masalah TKI, justru dinilai menambah panjang daftar masalah.
Paspor terbitan KJRI yang tidak memiliki legalitasi dan rentetan persoalan yang dihadapi TKI hingga hingga kini belum memiliki solusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.