Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Lapas Kerobokan Salah Bebaskan Napi

Seorang narapidana (napi) kasus narkotika dengan masa hukuman 9 tahun berhasil melenggang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lapas Kerobokan Salah Bebaskan Napi
Tribun Bali
Lapas Kerobokan, Denpasar. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang narapidana (napi) kasus narkotika dengan masa hukuman 9 tahun berhasil melenggang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, Bali meskipun belum waktunya dibebaskan.

Diduga, peristiwa yang terjadi pada Jumat (15/5/2015) itu, karena adanya kelalaian dalam proses administrasi pelepasan napi di Lapas Kerobokan.

Menurut sumber di Lapas Kerobokan yang tidak mau disebut namanya, napi narkotika itu bisa lolos keluar lapas karena namanya mirip dengan napi kasus pencurian yang sudah waktunya dilepaskan setelah menjalani hukuman 7 bulan.

Apakah petugas Lapas terkecoh oleh kemiripan nama, mereka lalai ataukah ada unsur kesengajaan dalam lepasnya napi itu, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali masih menyelidikinya.

Lapas Kerobokan berada di bawah pembinaan Kanwil Kemenkum HAM, khususnya Divisi Pemasyarakatan.

Belum ada kesimpulan dari penyelidikan oleh Kanwil Kemenkum HAM itu.

Yang sudah pasti, napi kasus narkotika yang tidak disebutkan namanya itu belum diketahui keberadaannya hingga tadi malam.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala Lapas Kerobokan, Sudjonggo, membenarkan kejadian lepasnya napi itu ketika dikonfirmasi Selasa (19/5/2015).
Menurut Sudjonggo, kejadian itu berlangsung, Jumat (15/5/2015).

Kala itu napi laki-laki kasus pencurian yang berinisial CA dipanggil untuk menjalani proses administrasi menjelang dibebaskan. Namun ketika dipanggil, justru napi narkoba dengan inisial sama yang datang memenuhi panggilan.

Disebutkan Sudjonggo, salah-satu napi berusia sekitar 20 tahun.

"Ini karena ada kesamaan nama. Napi kasus pencurian itu sudah waktunya bebas, sedangkan yang narkoba sudah menjalani setengah masa hukumannya," ujar Sudjonggo ketika dihubungi lewat telepon genggamnya, Selasa (19/5/2015).

Ia menuturkan, data administrasi yang diterima dan ditandatanganinya selaku Kepala Lapas, sudah benar.

Oleh karena itu, ia masih mengecek lagi dimana kekeliruan terjadi, sehingga napi bisa keluar penjara sebelum waktu pembebasan.  

Pihak Lapas, kata Sudjonggo, juga akan melakukan pengecekan pada sidik jari, foto dan tanda tangan napi yang bersangkutan.

"Ini akan kami cek dulu bagaimana untuk mengetahui dimana kesalahannya," kata Sudjonggo.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas