Kasus Pencabulan Siswi oleh Gurunya Diselesaikan Kekeluargaan Agar Bunga Bisa UN
Peristiwa ini terpaksa disembunyikan oleh keluarganya karena takut Bunga tidak bisa mengikuti ujian sekolah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Seorang pelajar sekolah dasar di SD negeri di Kecamatan Muara Kelingi, sebut saja Bunga (13) diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya, berinisial JM. Sayangnya, peristiwa yang terjadi Jumat (8/5/2015) lalu ini terpaksa disembunyikan oleh keluarganya. Informasi tersiar karena takut Bunga tidak bisa mengikuti ujian sekolah yang mulai digelar dalam pekan ini.
Kades Mandi Aur, Dodi mengungkapkan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut memang telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang ikut dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Musirawas beberapa waktu lalu.
"Kejadiannya di salah satu ruangan sekolah. Pelaku melakukannya saat Bunga sedang ganti pakaian, lalu guru tersebut mendekap Bunga dari belakang," ungkapnya.
Penyelesaian secara kekeluargaan, dianggap keluarga korban agar anaknya tidak terkendala saat menghadapi ujian sekolah.
"Saya sebagai Kades hanya ikut membantu menyelesaikan, jadi apa permintaan kedua belah pihak kita pertemukan," kata Kades.
Sementara itu, orang tua Bunga tidak dapat ditemui oleh sejumlah wartawan. Salah satu kerabatnya, yang enggan namanya disebut meminta maklum atas peristiwa yang dialami.
Terpisah, Bambang, Sekretaris KPAID Musirawas, mengatakan perkara pelecehan seksual tersebut telah diselesaikan.
"Hal ini kami lakukan supaya sang anak bisa konsentrasi dulu menghadapi ujian. Ya kita kedepankan kepentingan anak dulu. Apa yang dilakukan pihak KPAID Musirawas merupakan jalan keluar terbaik untuk saat ini," jelasnya.
"Kami selaku instansi yang bertujuan memberikan perlindungan kepada anak dan selalu mengedepankan hal yang lebih urgen dulu. Lagian korban kan sedang ujian. Kami tidak tahu pihak sekolah memberikan ancaman atau tidak. Namun, yang jelas hal ini telah disetujui oleh orangtua korban. Tapi, kalau bicara soal hukuman, tentu saja perbuatan pelaku masuk dalam UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.