Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Medan Blender Pil Ekstasi

Setelah diblender, pil ekstasi beserta sabu-sabu kemudian direbus ke dalam air panas dan dicampur dengan porselen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejari Medan Blender Pil Ekstasi
Tribun Medan/Abul Muamar
Para pejabat Kejari, Polresta, BNN, dan Wali Kota Medan, memusnahkan barang bukti berupa mesin jackpot, VCD bajakan, uang palsu, dan obat tanpa izin BPOM dengan cara dibakar, di Lapangan Cadika, Medan Johor, Jumat (22/5/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Abul Muamar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah menunggu Wali Kota Dzulmi Eldin hampir satu jam, pemusnahan narkoba oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya dilakukan, di Lapangan Cadika, Medan Johor, Jumat (22/5/2015).

Pemusnahan diawali dengan menggiling pil ekstasi dengan mesin blender. Saat pemblenderan, Eldin terheran-heran.

"Kok kayak bubur kacang ijo?" kata Eldin, memperhatikan pil ekstasi yang diblender.

Setelah diblender, pil ekstasi beserta sabu-sabu kemudian direbus ke dalam air panas dan dicampur dengan porselen. Eldin pun ikut menuangkan sabu-sabu ke dalam air panas.

"Ini masih ada lendirnya ini," kata Eldin sambil bercanda ingin menjilat sisa sabu yang masih lengket di jemarinya.

Setelah memusnahkan narkoba, pihak Kejari bersama para pejabat lainnya memusnahkan senjata api dengan cara dipotong dengan mesin bubut, dan membakar barang bukti sitaan lainnya, seperti VCD bajakan, uang palsu, mesin jackpot, dan obat tanpa izin BPOM, dengan cara dibakar.

Berita Rekomendasi

Kepala Kejari Medan, Samsuri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara selama periode Januari hingga Desember 2014.

Adapun secara lengkap, barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika sebanyak 894 perkara, dengan barang bukti sebanyak 2.500 gram sabu-sabu, 7.242,71 gram daun ganja, 448 butir psikotropika jenis happy five, dan 600 butir pil ekstasi.

Selanjutnya perjudian sebanyak 371 perkara, dengan barang bukti sebanyak 22 unit mesin jackpot. Uang palsu sebanyak 2 perkara dengan barang bukti 34 lembar. Senjata api sebanyak 16 perkara, dengan barang bukti 20 pucuk. Senjata tajam sebanyak 10 perkara.

Selanjutnya pelanggaran hak cipta berupa VCD bajakan sebanyak 4 perkara, dengan barang bukti 1.427 keping. Dan UU Perdagangan sebanyak 1 perkara dengan barang bukti sebanyak 135 mesin jackpot. (amr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas