Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lilik Binti Mas'oud Terbebas dari Tuntutan Mati di Arab Saudi

Lilik binti Mas'oud, seorang warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, akhirnya terbebas

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Lilik Binti Mas'oud Terbebas dari Tuntutan Mati di Arab Saudi
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Wakil Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Iqbal Lalu Muhammad. 

Tribunnews.com, Jakarta - Lilik binti Mas'oud, seorang warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, akhirnya terbebas dari tuntutan karena dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Lilik telah dipulangkan ke Tanah Air, pada Minggu (24/5/2015).

"WNI atas nama Lilik binti Mas'oud, telah diserahterimakan kepada keluarganya di Banyuwangi, Jawa Timur, setelah berhasil dibebaskan oleh Pemerintah Indonesia dari ancaman hukuman mati rajam di Jeddah, Arab Saudi," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Lilik ditangkap pada 2008, di Jeddah, Arab Saudi, dengan tuduhan berzinah dan dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga negara Banglades yang disebut sebagai suami sirinya, untuk membunuh WNI lainnya atas nama Aisyah. Dalam persidangan, jaksa penuntut kemudian meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Lilik.

Iqbal mengatakan, pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, telah memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk dengan menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani. Dalam proses persidangan, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan.

Sementara, terkait tuduhan zinah, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri. Setelah proses persidangan yang panjang, dalam persidangan terakhir pada Oktober 2014, hakim membebaskan Lilik dari ancaman hukuman mati, namun tetap menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan 500 kali cambukan.

"Setelah Lilik menjalani hukuman dan setelah memastikan jaksa penuntut umum tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut, KJRI di Jeddah segera memproses pemulangan Lilik ke Indonesia," kata Iqbal.

Dengan dibebaskannya Lilik, sepanjang tahun 2015, Pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara. Iqbal mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum serta mengupayakan pembebasan bagi WNI yang terancaman hukuman mati, namun dengan tetap menghormati hukum setempat.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas