Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim yang Vonis Mati Bandar Narkoba Khawatir Keselamatan Hidupnya

“Saya tak mau mengambil risiko, pascavonis mati tersebut, saya langsung membawa anak-anak ke Makassar," katanya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim yang Vonis Mati Bandar Narkoba Khawatir Keselamatan Hidupnya
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Hakim, Fitria Ade Maya 

TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Majelis hakim yang menvonis mati pemilik sabu 6,85 kilogram, Dawang dan Muna, minta jaminan keselamatan.

Meski belum menerima ancaman langsung pascaketuk palu, ketiga majelis hakim tak tenang. Apalagi, mereka hanya menerima pengawalan hingga sehari setelah pembacaan vonis.

Ketua Majelis Hakim Fitria Ade Maya didampingi dua hakim anggota, Divo Aryanto dan Muh Firman Akbar, memvonis mati pasangan suami-istri pemilik narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Kamis (21/5/2015).

Fitria langsung mengungsikan keluarganya ke Makassar. “Saya tak mau mengambil risiko, pascavonis mati tersebut, saya langsung membawa anak-anak ke Makassar," katanya di Pinrang, Selasa (26/5/2015).

Kekhawatiran membayangi ketiga hakim itu pascavonis mati pertama di PN Pinrang yang mereka putuskan. Ketiganya mengaku khawatir keluar rumah dan dihantui perasaan was-was setiap kali sidang.

"Kami ini punya keluarga. Kami bertugas atas nama hukum, tapi kami khawatir juga dengan keluarga kami di rumah. Anak-anak kami masih kecil dan tiba-tiba ada apa-apa kan kasihan mereka. Itu yang kadang membuat kami sedikit was-was saat sidang,” kata Firman.

Menurut Firman, belum ada penjagaan khusus yang diberikan kepadanya. Ketiga hakim itu hanya dikawal polisi pada hari vonis dan sehari sesudahnya. Sejak hari kedua pascavonis, pengawal mereka ditarik.

Berita Rekomendasi

"Alhamdullilah hingga saat ini tidak ada gangguan meski begitu kami juga masih was-was karena ini kan hal yang tak biasa dibanding vonis-vonis sebelumnya," jelas Firman.

Divo mengaku sempat shock. Dia seakan tak percaya dengan apa yang akan dia putuskan. Tetapi atas nama keadilan dan pertimbangan kerugian bangsa vonis itu tetap mereka jatuhkan.

"Secara psikologis tentu kami sangat shock. Kami yang merupakan hakim muda pun baru pertama kalinya menjatuhkan vonis mati. Jadi apa yang kami putuskan ini kami serahkan sepenuhnya pada Allah. Insya Allah kami dapat perlindungan,"jelas Divo.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas