Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis-gadis Belia dari Banyumas Dijual dan Dijadikan PSK di Karimun

Sepuluh orang korban perdagangan manusia (trafficking) berhasil dipulangkan oleh Polres Banyumas. Tujuh di antaranya merupakan warga Banyumas.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gadis-gadis Belia dari Banyumas Dijual dan Dijadikan PSK di Karimun
Tribun Batam/Elhadif
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Abdul Arif

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO- Sepuluh orang korban perdagangan manusia (trafficking) berhasil dipulangkan oleh Polres Banyumas. Tujuh di antaranya merupakan warga Banyumas.

Mereka merupakan gadis berusia di antara 17-20 tahun yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Karimun prov Kepulauan Riau. Korban sampai di Mapolres Banyumas pada Rabu (27/5/2015) malam.

Tak hanya korban, Polres Banyumas juga berhasil membekuk empat pelaku trafficking tersebut. Satu diantaranya seorang perempuan.

Tersangka yaitu Sandy (21) warga Sumampir Purwokerto Utara, Indrawan (33) warga Pamak Karimun, Diah (21) warga Kranji Purwokerto Timur dan Yohanes May (20) warga Karimun.

Menurut Kapolres Banyumas AKBP Murbani Budi Pitono, pengungkapan kasus trafficking tersebut berdasarkan hasil kerjasama antara Pemkab Banyumas dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga.

"Kami berhasil menyelamatkan 10 orang korban trafficking dan mengamankan empat tersangka di Karimun, Kepulauan Riau," kata Murbani saat gelar perkara di Mapolres Banyumas. Bupati Banyumas Achmad Husein juga turut hadir.

Berita Rekomendasi

AKBP Murbani menjelaskan, keempat tersangka tersebut berperan merekrut, sebagai perantara dan pengelola. Dia menyebut semuanya sudah diringkus dan akan ditindak tegas. "Akan kami tangani secara tegas. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Adapun korban, lanjut Murbani, ada yang masih di bawah umur. Identitasnya hingga kini masih dalam proses pendataan. Dari hasil pemeriksaan, sudah satu tahun mereka dipekerjakan sebagai PSK di Kepualuan Riau.

Murbani menambahkan, pengungkapan kasus trafficking tersebut bermula dari razia narkoba yang digelar BNN Kabupaten Purbalingga pada 13 April 2015.

Razia digelar disebuah rumah indekos di Jalan Kenanga Kelurahan Grendeng Purwokerto Utara. Dari razia itu, BNN menjaring EEM (19) seorang warga Gumelar Banyumas.

Gadis itu mengaku korban trafficking dan baru saja lari dari Kepulauan Riau. Keterangan darinya, masih ada sepuluh gadis lainnya yang tertahan di Kep Riau.

Dari situ, BNN lalu berkoordinasi dengan Pemkab dan Polres Banyumas. Tim gabungan pun dikirim ke Riau untuk memulangkan korban.

Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan kejadian tersebut jangan sampai terulang lagi. Dia menyebut, penyelamatan tersebut merupakan komitmen Pemkab Banyumas.

"Asa 10 korban, 7 orang Banyumas. Kami menyelamatkan mereka untuk hidup kembali secara wajar. Ada panti rehabilitasi. Jika mereka mau akan kami rehabilitasi," katanya. (*)

 
 
 
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas