Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akbar Tanjung Tawarkan Pengacara Top untuk Bupati Lombok Barat

Akbar Tandjung menawarkan pengacara top kepada Bupati Lombok Barat, Zaini Arony.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Akbar Tanjung Tawarkan Pengacara Top untuk Bupati Lombok Barat
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Bupati Lombok Barat, Zaini Arony saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (1/6/2015) 

TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Politisi gaek yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tandjung menawarkan pengacara top kepada Bupati Lombok Barat, Zaini Arony. Akbar tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Senin (1/6/2015).

Ia mengikuti sidang perdana Zaini, tersangka korupsi pembangun kawasan wisata terpadu, Meang Peninsula Resort.

"Saya sempatkan datang dari Jakarta tentu dengan suatu pengharapan agar persidangan ini benar-benar berjalan dan hukum ditegakkan," ujar Akbar yang mengaku sudah lama kenal Zaini Arony.

Akbar juga mengusulkan Zaini menggunakan pengacara kepercayaannya, yakni Maqdir Ismail.

Sekedar diketahui, Maqdir Ismail sendiri pernah menangani kasus KPK vs Budi Gunawan pada sidang praperadilan, yang akhirnya dimenangkan Budi Gunawan.

Lebih jauh Akbar mengatakan, kasus ini tak akan mempengaruhi citra Zaini sebagai tokoh politik.

"Pak Zaini tetap diapresiasi dan dicintai, buktinya hari ini ada 200 orang yang datang memberikan harapan besar terhadap Zaini baik di kepemimpinan partai dan pemerintahan," tandas Akbar.

Berita Rekomendasi

Pada sidang perdana kemarin, Zaini didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan sebagai Bupati Lombok Barat dalam pemanfaatan izin ruang.

Ia diduga sengaja mempersulit izin prinsip tahun 2011 dan penerbitan izin penggunaan pemanfaatan tanah tahun 2012 untuk keperluan pembangun kawasan wisata terpadu, Meang Peninsula Resort, di dusun Meang Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Zaini yang ditahan sejak 17 Maret 2015 oleh penyidik KPK ini, diduga melakukan pemerasan terkait perizinan yang diajukan PT Djaja Bussines Group.

Komisaris Utama PT Djaja, Putu Gede Djaja diduga dimintai beberapa barang yaitu 2 unit mobil Kijang Inova, satu pasang jam tangan Rolex, satu buah cincin bertatahkan berlian dengan permata mata kucing, uang tunai Rp 400 juta, uang tunai Rp 300 juta, satu bidang tanah luas 19.986 meter persegi, dan satu bidang tanah seluas 9.525 meter persegi.

"Terdakwa saat menjabat sebagai Bupati Lombok Barat periode 2009-2014 berharap adanya investor yang bersedia membangun kawasan wisata di Lombok Barat," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Dzakiyul Fikri dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Prim Haryadi.

Mengetahui hal itu, awal bulan Oktober 2010, Darmawan, Ketua LSM Gertasi Lobar memperkenalkan Putu Gede Djaja, sebagai investor dari Bali.

Untuk keperluan perizinan, Djaja menggunakan PT Kembang Kidul Permai, perusahaan lokal, berkerjasama dengan Lalu Marta Dinata dengan mengunakan PT Sinar Nusa Gemilang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas