Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Warga Penunggak Pajak Rp 5,3 M Disandera di Lapas Lowokwaru Malang

Kedua penunggak pajak itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Lowokwaru, Kota Malang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Warga Penunggak Pajak Rp 5,3 M Disandera di Lapas Lowokwaru Malang
Surya/Syamsul Hadi
Suasana Lapas Klas I A Lowokwaru Malang tempat penahanan dua penunggak pajak, Kamis (4/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III melakukan penyanderaan dua penunggak pajak di Kota Malang.

Tunggakan pajak dari dua wajib pajak itu mencapai Rp 5,3 miliar. Kedua penunggak pajak itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Lowokwaru, Kota Malang.

Keduanya disandera selama enam bulan pertama untuk segera melunasi tunggakan pajak.

"Keduanya kami titipkan di Lapas Lowokwaru mulai Rabu (3/6/2015) malam. Kami belum punya tempat untuk menahan penunggak pajak. Ini istilahnya penyanderaan, yakni menahan sementara waktu penunggak pajak di tempat tertentu. Ini kasus perdata bukan pidana," kata Kasi Bimbingan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III, Andik M, Kamis (4/6/2015).

Ia mengatakan dua penunggak pajak yang disandera itu FA dan S. FA merupakan penanggungjawab PT BMJ di Malang.

Berdasarkan data di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara, perusahaan yang bergerak di bidang real estate itu mempunyai tunggakan pajak Rp 4 miliar.

Sedangkan S merupakan penunggak pajak atas pribadinya sendiri. Pengusaha rokok itu mempunyai tunggakan pajak senilai Rp 1,3 miliar. S terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Malang Selatan.

"Sebelum melakukan penyanderaan, kami sudah melakukan proses pengamatan untuk memastikan kebaradaan dan kemampuan wajib pajak itu untuk melunasi tunggakan," ujarnya.

Dikatakannya, penyanderaan dapat dilakukan kepada wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak minimal Rp 100 juta dan tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas