Hukuman Mati Menanti Pebalap Liar di Surabaya
Polisi menangkap empat pebalap liar yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Aditya Wahyu Budi Hartanto
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menangkap empat pebalap liar yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Aditya Wahyu Budi Hartanto (24), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Selasa pekan lalu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Pebalap liar yang diamankan itu adalah FS alias Amber (20), RSK alias Mbah (19), RS alias Gondrong (19), dan BG (23). Polisi masih mencari delapan pelaku pengeroyokan lainnya yang kabur.
"Hukuman terberat harus diberikan agar ada efek jera. Tak dapat dibayangkan jika kita dalam posisi keluarga korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete, Senin (8/6/2015) di Surabaya.
Takdir menjelaskan, ada empat pasal dalam KUHP yang dapat dikenakan pada tersangka, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman mati adalah hukuman maksimal yang bisa diterapkan untuk pelaku pembunuhan berencana.
Saat kejadian, Aditya, yang juga seorang disc jockey (DJ) pada sebuah kelab malam di Surabaya dalam perjalanan pulang, setelah bekerja sekitar pukul 04.00. Saat melintasi Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya, Selasa pekan lalu, ada dua kelompok balap liar, yaitu Lolipot dan Reisa yang sedang beradu.
Seorang pebalap liar menyenggol mobil yang dikendarai Aditya. RS alias Gondrong memprovokasi temannya untuk mengejar Aditya. Korban pun melaju kencang untuk menyelamatkan diri. Namun, Aditya justru menabrak pohon dan mobilnya ringsek.
Gondrong dan belasan pebalap liar mengerumuni korban yang tak berdaya. "Bukan menolong, mereka menganiaya Aditya hingga tewas. Ini pembunuhan berencana. Mereka sebenarnya mempunyai waktu untuk membuat keputusan," katanya.
Tubuh Aditya dipukuli dengan batu dari trotoar, helm, dan benda apa saja. Korban pun tewas di tempat kejadian. Tersangka juga mengambil barang milik korban, seperti telepon genggam dan tape mobil. Gondrong juga mengaku menyeret korban keluar dari dalam mobil, memprovokasi, dan menganiaya korban.
Gondrong dan temannya juga mengaku sering balapan liar di sejumlah jalan di Surabaya, terutama pada malam minggu atau malam hari libur. (den)