Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Malang Angeline Sudah Diadopsi Sejak Berumur Tiga Bulan

Angeline merupakan anak ketiga pasangan Halimah dan Ahmad Rosyidi. Karena kehidupan ekonomi keluarga ini pas-pasan, Angeline diadopsi ibu angkatnya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Bocah Malang Angeline Sudah Diadopsi Sejak Berumur Tiga Bulan
Facebook
Angeline semasa hidup. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Edi Suwiknyo

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ketika Angeline dikabarkan hilang, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait sempat mengatakan proses pengangkatan anak yang dilakukan ibu angkatnya, Margareith CH Megawe tidak sah.

Tidak sahnya proses adopsi, karena Margareith hanya mendasarkan pada surat notaris dan tidak disertai rekomendasi Dinas Sosial. Seusai PP No 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, proses adopsi harus disertai dengan rekomendasi dari pemerintah (Dinsos). (Baca juga: Kenangan Memilukan Angeline Semasa Hidup di Mata Kepala Sekolahnya)

Seorang saksi yang berada di lingkungan keluarga beberapa waktu lalu menjelaskan menceritakan ihwal proses adopsi tersebut.
Kata sumber tersebut, proses adopsi berawal dari keinginan Margareith dan suaminya untuk mengadopsi seorang anak.

Adopsi ini awalnya ditujukan untuk anak bule saja. Namun, karena saat itu pasangan ini kasihan dengan tetangganya yakni pasangan Halimah dan Ahmad Rosyidi yang waktu itu baru saja melahirkan anaknya yang ketiga, yakni Angeline, mereka berubah pikiran. (Baca juga: Hasil Autopsi: Angeline Tewas Kena Pukul Benda Tumpul di Kepala)

Melihat kondisi orangtua Angeline kurang ekonomi, Margareith dan suaminya memutuskan untuk mengadopsi Angeline saat berumur tiga bulan. "Semua biaya persalinan dibiayai ibu Telly dan suaminya," ujar dia di rumah Angeline di Sanur, Denpasar.

Setelah memperoleh kesepakatan, Angeline kemudian resmi diadopsi oleh pasangan tersebut. Untuk melegalkan adopsi itu, pihak keluarga menunjuk seorang notaris yang bernama Anneke Wibowo. Di akta tersebut menjelaskan adopsi berlaku pada 24 Mei 2007. (Baca juga: Usai Sembahyang, Suara Bocah Hilang Angelina Terdengar dari Balik Pohon Besar)

Berita Rekomendasi

Inti surat tersebut adalah menyerahkan hak asuh kepada Margareith dan suaminya. Saat ditanya Tribun Bali, ia malah mengatakan bahwa dirinya belum mendengar kasus tersebut. Dan untuk memastikannya, ia perlu mengecek dokumen-dokumen lamanya.

"Saya belum dengar. Kalau masalah itu saya harus mengecek dokumen-dokumen saya terlebih dahulu," jelas Anneke.

Angeline ditemukan telah dikubur di belakang rumah ibu angkatnya, Rabu (10/6/2015). Menurut sumber Tribun Bali, Angeline sudah dikubur tiga minggu lalu. Hasil autopsi menunjukkan ia tewas karena benda tumpul di kepalanya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas