Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Lagi, Ilham Arief: Semangat KPK Mengejar-ngejar Saya Terlalu Besar

Terkait penetapan status tersangka untuk yang kedua kalinya ini, Ilham belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jadi Tersangka Lagi, Ilham Arief: Semangat KPK Mengejar-ngejar Saya Terlalu Besar
Kompas.com/Dani Prabowo
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, berbicara kepada wartawan di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Selas (12/5/2015). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah secara hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.

"Sampai saat ini, kami belum menerima surat resmi terkait terbitnya sprindik baru yang menandai status baru saya sebagai tersangka. Seluruh informasi soal ini baru kami terima melalui penyampaian di sejumlah media online dan elektronik," ungkap Ilham dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2015).

"Saya menganggap, KPK belum menjalankan sepenuhnya amar putusan sidang praperadilan tersebut yang memerintahkan lima poin kepada KPK dalam pokok perkara. Lalu ujug-ujug sudah menerbitkan sprindik baru. Padahal sepengetahuan kami, hasil sidang tersebut adalah mengikat," kata Ilham.

"Hakim juga menyatakan tidak sah pemblokiran rekening atas nama saya di Bank Mega Makassar, di Bank Sulsel atas nama saya," ungkap Ilham.

Menurut dia, KPK justru harus memulihkan hak-haknya baik dalam kedudukan, harkat dan martabat.

"Hakim juga menghukum termohon (KPK) untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5.000. Perintah ini juga tidak diindahkan dan belum dijalankan," kata Ilham.

Terkait penetapan status tersangka untuk yang kedua kalinya ini, Ilham belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh. Dia mengaku akan mengkaji penetapan status itu bersama tim hukumnya.

"Kami belum menentukan apakah akan menempuh praperadilan lagi atau upaya hukum lainnya. Sejujurnya, hati kecil saya ikut mempertanyakan beberapa hal terkait penanganan kasus saya dibanding para tersangka lainnya," ungkap Ilham.

"Apakah karena saya hanya seorang mantan wali kota dan sekarang sudah menjadi rakyat biasa, sehingga mendapat perlakuan seperti ini? Saya memang bukan calon kapolri, bukan pula pejabat elite di pusat, tapi sepertinya saya menangkap semangat KPK mengejar-ngejar saya terlalu besar," kata Ilham.

"Saya merasa seolah sangat dianiaya. Sebagai warga negara yang baik, suka atau tidak suka, saya akan selalu menghormati hukum dan taat di bawahnya," tandas Ilham. (Kompas.com/Hendra Cipto)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas