Video Pengakuan Mengejutkan Agus Pembunuh Angeline
Polresta Denpasar akhirnya menetap seorang tersangka atas kematian Angeline (8), Rabu (10/6/2015).
DENPASAR – Polresta Denpasar akhirnya menetap seorang tersangka atas kematian Angeline (8), Rabu (10/6/2015).
"Dari hasil pemeriksaan, sementara Agustinus Tai Hamdamai (Agus) yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol A.A. Made Sudana Rabu (10/6/2015) malam.
Polresta juga menjelaskan jika Agus menjadi tersangka tunggal atas pembunuhan Angeline.
Sementara ibu angkat Angeline saat ini masih sebatas saksi.
Margareith diduga tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
“Margareith (Margreit Ch Megawe) sementara ini masih sebagai saksi dan tidak mengetahui perihal pembunuhan terhadap Angeline," tegasnya kepada Tribun Bali di sela pemeriksaan saksi di Satreskrim Polresta Denpasar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus sudah pernah bertemu awak media pada 24 Mei 2015 lalu.
Dalam video yang diunggah kompasTV tersebut, Nampak Agus tidak hanya bertemu dengan awak media.
Agus saat itu sempat berbincang dengan ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
Agus juga bercerita pada Sirait dan menjelaskan perihal keseharian Angeline bersama ibu angkatnya.
Malam itu juga, Agus keluar rumah. Dalam tayangan video tersebut, ia mengatakan jika dia meninggalkan rumah karena mendapat ancaman dari sang majikan, yakni Margareith.
Jerat Ibu Angkat
Demi berlanjutnya proses hukum dalam kasus tewasnya Angeline (8) di Denpasar, Bali, kedua orangtua kandung bocah perempuan itu, Hamidah dan Rosidik, mendatangi sebuah kantor notaris di Denpasar, Kamis (11/6/2015).
Hamidah dan Rosidik datang ke Kantor Notaris Anneke Wibowodidampingi anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Ya, kami sekeluarga ingin jenazah dimakamkan di Banyuwangi. Kami sudah bicara dengan polisi, katanya mau dibantu proses pemulangan jenazah," kata Rosidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.