Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Video Pengakuan Mengejutkan Agus Pembunuh Angeline

Polresta Denpasar akhirnya menetap seorang tersangka atas kematian Angeline (8), Rabu (10/6/2015).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Dengan kelalaian, Margareith bisa disangka menyalahi perjanjian, dan berdampak secara hukum kepada wanita tersebut.

Selain itu, Notaris Anneke juga memberikan salinan perjanjian, yang mungkin akan diperlukan terkait pengungkapan kasus pembunuhan ini.

Sementara itu, menanggapi kasus pengasuhan anak, Anneke mengaku membuat Surat Pengakuan Pengangkatan Anak saatAngeline berusia lima hari dan belum diberi nama.

Kala itu, Hamidah dan Rosidik datang kepadanya untuk keperluan itu.

"Saya tidak pernah mengeluarkan surat pengangkatan anak. Notaris tidak boleh mengeluarkan surat pengangkatan anak, harus ke pengadilan. Dari saya itu surat pengakuan pengangkatan anak, kesepakatan awal sebelum melakukan tindakan selanjutnya untuk dilegalkan ke pengadilan," kata Anneke.


Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas