Ibu Angkat Angeline Ditahan di Polda Bali
Polda Bali menahan Margareit Christina Megawe setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran anak angkatnya, Angeline (8).
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Polda Bali menahan Margareit Christina Megawe setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran anak angkatnya, Angeline (8). Ia ditahan untuk proses pemeriksaan lanjutan.
"Ya bu Margareit ditahan untuk 20 hari ke depan. Besok pagi melanjutkan pemeriksaan lagi. Karena hari ini Bu Margareit kelelahan, maka dilanjutkan besok," kata kuasa hukum Margareit, Ali Sadikin di Depansar, Minggu (14/6/2015) malam.
Ali Sadikin ikut mendampingi pemeriksaan penyidik terhadap ibu kandung Angeline yang dimulai pukul 17.30 Wita hingga 20.30 Wita. Margareit dicecar 28 pertanyaan seputar pengangkatan anak.
Ia disangka Pasal 77B UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 45 UU RI NONO 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan pasal 45 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
"Tindak pidananya adalah menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, dan melakukan kekerasan psikis, dan penelantaran dalam lingkup keluarga. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujarnya.
Angeline meninggal dan dikubur di pekarangan belakang rumahnya. Polisi sudah menyangka pembunuhnya, Agustinus yang tak lain pembantu ibu angkatnya. Saat ini Agus masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan Angeline.
Sementara Margriet sebagai ibu angkat menjadi tersangka dalam kasus penelantaran anak. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan kembali besok di Polda Bali. (Kontributor Kompas.com Denpasar, Sri Lestari)