Margriet Langgar Kesepakatan Pengasuhan Angeline
Margriet Megawe dicecar soal pengangkatan Angeline sebagai anak. Ia melanggar kesepakatan hak asuh anak karena tidak mengurus Angeline secara layak.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, Aloisius H Manggol
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Selama tiga jam menjalani pemeriksaan di depan penyidik Polda Bali, Margriet Megawe dicecar seputar hak asuh Angeline (8) sebagai anak.
Usai mendampingi pemeriksaan kliennya, Minggu (14/6/2015) malam, pengacara Ali Sadikin membenarkan seputar pertanyaan penyidik selain latar belakang juga pengangkatan Angeline sebagai anak sejak 2007.
Dalam akta pengangkatan anak yang ditandatangani orangtua kandung dan Margriet disepakati bahwa Angeline dijadikan anak angkat dan masuk daftar ahli waris.
Selain itu, ayah dan ibu kandung melepas segala hak dan kewajiban untuk Angeline yang juga menjadi ahli waris dari Margriet.
Angeline juga wajib mendapatkan pendidikan dan pemeliharaan yang layak.
Tak hanya itu, dalam akta tersebut juga ditegaskan bahwa ayah dan ibu kandungnya tidak boleh memperkenalkan diri hingga Angeline dewasa. "Memberikan kewenangan penuh pada kedua orangtua (kandung) untuk memberikan nama," ucap Sadikin.
Ia mengatakan, akta yang dibuat di depan notaris tersebut merupakan akta pengakuan pengangkatan anak yang seharusnya menjadi dasar untuk mengadopsi dengan putusan pengadilan negeri.
Usai diperiksa tiga jam dan dicecar 28 pertanyaan, penyidik menahan Margriet di Polda Bali untuk 20 hari ke depan. Penyidik menyangka Margriet telah menelantarkan Angeline.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.