Istri Polisi di Makassar Ditangkap Gelapkan Puluhan Mobil Rental
Irda, ibu rumah tangga yang diduga istri seorang Brigadir Polisi ditangkap Satreskrim Polrestabes Makassar karena gelapkan mobil rental.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Satreskrim Polrestabes Makassar membongkar kasus penggelapan puluhan mobil rental yang dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT), Irda yang diduga istri anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi.
Terungkapnya penggelapan puluhan mobil rental di Makassar itu berdasarkan laporan seorang korban, Ahmad Passima (50), warga Maccini Raya dengan nomor laporan polisi 1141/V/2015/Restabes Makassar, tanggal 25 Mei.
Korban melaporkan Brigadir Sri Amar yang merupakan anggota Polrestabes Makassar dengan tuduhan membawa kabur dua unit mobil Xenia. Brigadir Sri Amar merental dua unit mobil korban sejak 24 Desember 2014 lalu. Pembayaran beberapa bulan sempat lancar hingga April. Namun, dua bulan terakhir, yakni Mei dan Juni, pembayarannya macet.
"Dua bulan sudah tidak dibayar oleh Brigadir Sri Amar. Kerugian saya sekitar Rp 30 juta. Karena, dia (Sir Amar) rental dua unit mobil saya Rp 500.000 per hari. Saya sering hubungi, tapi nomornya selalu tidak aktif," kata Ahmad, Senin (15/6/2015).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Noviana Tursanurohmad yang dikonfirmasi mengatakan, kasus penggelapan mobil rental terus diselidiki, dan polisi telah menetapkan seorang tersangka.
"Inisial tersangka Ir. Dia seorang ibu rumah tangga, bukan PNS. Kita masih selidiki terus kasus itu, apakah ada tersangka lainnya. Dalam kasus itu, kita sudah sita 11 unit mobil dari 40 unit mobil rental yang digelapkan. Sisanya kita masih cari yang sudah tersebar di berbagai daerah di Sulsel," tuturnya.
Mengenai adanya peran pihak lain dalam kasus ini, lanjut Noviana, masih dalam pengembangan polisi. Setelah Irda ditangkap dan ditahan, ada beberapa korban juga telah melapor ke Polrestabes Makassar.
"Ya, tentu kita akan terus kembangkan kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya untuk membantu jalannya aksi penggelapan. Nantilah kita akan ekspose perkembangannya. Saat tersangka ditangkap, beberapa korbannya kemudian melakukan pelaporan ke Polrestabes Makassar sehingga LP tersangka ada 5. Awalnya yang melaporkan Irda adalah Andi Basri yang merupakan warga Maccini, Kecamatan Makassar, pada tanggal 20 Mei 2015," bebernya. (Kontributor Kompas.com Makassar, Hendra Cipto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.