Pengacara Ibu Angkat: Warisan Engeline Tidak Jatuh ke Margreit
Bantahan ini dilontarkan saat Hotma berada di Mapolda Bali, Rabu (17/6/2015). Dia menunjukkan pemberitaan koran
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Hotma Sitompoel, kuasa hukum tersangka kasus dugaan penelantaran anak Margriet Megawe, dengan korban Engeline (disebut Angeline dalam pemberitaan sebelumnya), membantah pemberitaan yang menyatakan bahwa jika Engeline meninggal, hak warisnya jatuh ke tangan Margriet, sesuai akta yang dikeluarkan Notaris Anneke Wibowo.
Bantahan ini dilontarkan saat Hotma berada di Mapolda Bali, Rabu (17/6/2015). Dia menunjukkan pemberitaan koran yang terbit di Bali. "(Membacakan berita di koran) dalam Pasal 2 disebutkan, Margriet akan menjadi ahli waris jika Engeline meninggal. Koran ini mengatakan, kalau Engeline meninggal, Margriet menjadi ahli warisnya. Itu tidak ada. Fitnah ini. Yang ada, kalau ibunya (Margriet) meninggal, Engeline yang mendapat warisan," kata Hotma Sitompoel.
Kompas.com mendapatkan foto salinan Akta Nomor 18 tertanggal 24 Mei 2007 yang dibuat Notaris Anneke Wibowo, SH, yang dinyatakan bahwa Margriet Christina Megawe disebut sebagai pihak kedua. Pasal 2 di akta ini menjelaskan:
"Pihak Pertama (Achmad Rosyidi atau ayah kandung Engeline) dengan sadar bahwa dia mengetahui benar-benar akibat hukum dan pengangkatan anak ini, dan dengan ini Pihak Pertama menyatakan demi kepentingan Pihak Kedua melepaskan semua hak-hak, yang mereka punyai dan dapat melakukan dan melepaskan segala kewajiban-kewajiban yang mereka tanggung terhadap anak tersebut dan teristimewa melepaskan hak-hak untuk mewarisi dari anak yang diangkat tersebut, hak-hak mana selanjutnya akan menjadi hak-hak dan kewenangan Pihak Kedua, sedangkan ahli waris di Pihak Kedua akan dianggap dan menjadi ahli waris dari anak yang diangkat tersebut, bila anak tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat" .
Sementara dalam Pasal 3 akta ini disebutkan, "Pihak Pertama menyatakan dan berjanji bahwa anak tersebut dianggap sebagai anaknya sendiri yang sah dan oleh karena itu terhadap anak tersebut akan diberikan dan akan mendapatkan pendidikan dan pemeliharaan sebagaimana layaknya, dan juga mempunyai hak untuk mewarisi dari para penggarap Pertama, sebagai orang tuanya sendiri".
Engeline dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 dan ditemukan meninggal terkubur pada 19 Juni 2015 dengan tersangka pembunuhnya bernama Agus Tay Hamba May (25) yang tak lain adalah pembantunya.
Kasus ini berkembang dengan pengaduan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali yang melaporkan Margriet (60) atas dugaan penelantaran anak, dan kini Margriet sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. (Sri Lestari)