Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Lahan Pertanian di Jogja Tinggal 65 Hektare

Lahan pertanian di Kota Yogya semakin menyusut. Sampai pada tahun 2015 ini, lahan pertanian hanya tersisa 65 hektare

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Ternyata Lahan Pertanian di Jogja Tinggal 65 Hektare
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Petani memanen padi di area persawahan di Kelurahan Karang Anyari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (10/4/2015). Badan Pusat Statistik Provinsi Banten mencatat jumlah penduduk dengan mata pencaharian pada sektor pertanian anjlok 33,98 persen dalam periode 2003-2013. Sementara pada periode yang sama khusus pada jumlah petani padi susut 7,44 persen. Hal ini terjadi karena alih fungsi lahan secara besar-besar dari lahan produksi menjadi komersil seperti perumahan. WARTA KOTA/ALEX SUBAN 

T

TRIBUNNEWS.COM.JOGJA-Lahan pertanian di Kota Yogya semakin menyusut. Sampai pada tahun 2015 ini, lahan pertanian hanya tersisa 65 hektare atau sekitar dua persen dari luas total wilayah kota sebesar 3.250 hektare.

Kepala Bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan Disperindagkoptan Kota Yogya, Benny Nurhantoro, mengatakan penyusutan lahan pertanian ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah karena besarnya laju alih fungsi lahan menjadi fungsi lain seperti bangunan permukiman.

“Sekarang lahan pertanian hanya tersisa 65 hektare saja, banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya adalah besarnya laju alihfungsi lahan pertanian menjadi bangunan lain,” ujar Benny.

Luasan sisa lahan pertanian sebesar 65 hektare ini tersebar di lima kecamatan, yaitu kecamatan Umbulharjo, Kecamatan Kota Gede, Kecamatan Mergangsan, Kecamatan Mantrijeron, dan Kecamatan Tegalrejo.

Berdasarkan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, memang tidak diatur khusus penetapan luasan lahan tertentu yang khusus untuk lahan pertanian di wilayah Kota Yogya.

Penetapan hanya diberlakukan pada empat Kabupaten saja, yaitu Kabupaten Sleman 12.377,59 hektare; Bantul 13.000 hektare; Kulonprogo 5.029 hektare dan Gunungkidul 5.505 hektare.

Berita Rekomendasi

“Kami tidak punya wewenang untuk mengatur mana-mana saja lahan pertanian yang boleh dialihfungsikan, karena tidak ada regulasi yang khusus mengatur hal tersebut. Yang kami lakukan hanya sifatnya menghambat saja,” ujar Benny (Tribunjogja/Siti) Ariyanti

Tags:
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas