Mantan Direktur RSI Yarsis Surakarta Dilaporkan Menggelapkan Dana
Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) Sukoharjo, M. Zaenal Mustaqim melaporkan mantan direktur RSI Yarsis Surakarta, M. Djufrie
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) Sukoharjo, M. Zaenal Mustaqim melaporkan mantan direktur RSI Yarsis Surakarta, M. Djufrie dan mantan Ketua Yayasan Yarsis, M Amin Romas, ke Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum Ketua Yarsis, Agus Nurudin mengatakan, kedua orang tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan dana Yayasan Yarsis mencapai miliaran rupiah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sudah resmi melaporkan keduanya ke Polda. Dan hari ini (Selasa; red), keduanya sebenarnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tapi mereka tidak hadir dengan alasan sakit," kata Agus Nurudin kepada wartawan, Selasa (23/6/2015).
Nurudin menjelaskan, dalam kasus tersebut, berawal dari Amin Romas yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Yayasan Yarsis.
Kemudian, dia seolah-olah mewakafkan sebidang tanah kepada Yayasan Yarsis dengan membentuk nadzir Yarsis yang diketuai Djufrie.
Dia menjelaskan, modus penggelapan dana adalah dengan memindahkan uang milik Yayasan Yarsis ke rekening milik nadzir Yarsis.
Uang tersebut tersimpan dalam beberapa rekening yang nilai satu rekening diantaranya mencapai Rp 18 miliar.
"Dia memindahkan uang itu ke rekening nadzir, kemudian dana dipindah lagi ke rekening Yayasan Wakaf Yarsis yang didirikan pada 2014. Padahal ada beberapa rekening jadi nilainya sangat besar," jelasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.