Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Sejoli Terjaring Petugas, Dua Pasang di Antaranya Selingkuh

Mereka nyaris adu jotos dengan petugas lantaran menolak untuk dibawa ke kantor Dinas Sosial. Sejumlah awak media bahkan sempat diusir dan dilarang

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Enam Sejoli Terjaring Petugas, Dua Pasang di Antaranya Selingkuh
Ilustrasi 

Tribunnews.com, POLEWALI MANDAR - Tepergok petugas sedang berdaan di kamar kos-kosan, dua pasangan selingkuh memberontak dan histeris saat digiring anggota Satpol PP, polisi dan TNI setempat ke kantor Dinas Sosial Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa (23/6/2015).

Bahkan, mereka nyaris adu jotos dengan petugas lantaran menolak untuk dibawa ke kantor Dinas Sosial. Sejumlah awak media bahkan sempat diusir dan dilarang mengambil gambar oleh sejumlah pemilik kos-kosan yang menolak penghuninya dibawa polisi.

Meski melawan dan menolak dibawa petugas, kedua pasangan selingkuh ini tetap saja diangkut pakai mobil patroli. Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan 4 pasangan mesum.

Kepala Seksi Kesbang dan Linmas Satpol PP Polewali Mandar , Muh Naim menyebutkan, enam pasangan mesum, termasuk dua di antaranya sebagai pasangan selingkuh, digiring petugas ke kantor Dinas Sosial untuk diberi pembinaan.

“Ada enam pasangan yang terjaring razia, dua pasnagan lainnya diketahu sebagai pasangan slingkuh. Meski tak ditahan petugas, mereka yang terjaring razia akan diberi pembinaan dan mereka baru dibebaskan setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Naim.

Menuurt Naim, razia cipta kondisi ini bertujuan memberikan ketenangan kepada warga, terutama umat Islam, yang tengah menjalankan puasa dan shalat tarwih. Razia serupa menurut Naim akan terus digencarkan petugas selama Ramadhan.

Pemilik kos-kosan yang kedapatan penghuninya mesum diberi peringatankeras agar menjaga ketertiban umum di tempat penginapannya. Pemilik kos-kosan yang dinilai tidak patuh dan tidak bertanggung jawab menjaga ketertiban akan diberi sanksi hingga pencabutan izin.
(Kontributor Polewali, Junaedi)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas