Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Kemasan Kosmetik Palsu Berbahaya Beredar di Jogja

Ribuan kemasan kosemetik palsu beredar di Yogyakarta.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ribuan Kemasan Kosmetik Palsu Berbahaya Beredar di Jogja
Surya/Zainuddin
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Ribuan kemasan kosemetik palsu beredar di Yogyakarta.

Hal itu terungkap setelah Polres Sleman melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti ribuan kemasan kosmetik merek Chemical Skincare milik seorang perempuan warga Krasak, Kotabaru, Yogyakarta.

Dari hasil uji laboratorium terungkap bahwa kosmetik yang dia edarkan mengandung zat-zat berbahaya.

Adapun pelaku bernama Fidia Sari alias Veve (26) yang meracik sendiri kosmetik yang diedarkannya melalui online.

Dari hasil tangannya dia dapat membuat cream siang dan malam dengan campuran mercuri dan hidrokinon.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnaen, dalam gelar perkara di halaman Mapolres Sleman, Rabu (24/6/2015).

BERITA TERKAIT

Faried menjelaskan bahwa belum lama ini pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penjualan kosmetik palsu secara online.

Hal itu juga diperkuat saat pihak Satuan Reserse Narkoba polres Sleman mengamankan seorang reseler.

Dari keterangan reseler tersebut diketahui bahwa ia mendapatkan kosmetik tersebut dari seorang perempuan yang kerab dipanggil Veve yang merupakan warga Kotabaru.

Mendapatkan cukup keterangan, pihak kepolisian lantas melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan mengamankan ribuan kemasan kosmetik palsu.

Adapun secara detil yang diamankan berupa cream malam sebanyak 240 buah, cream siang sebanyak 60 buah, fluocinonide cream sebanyak 48 buah, aromatik face toner dan aromatik astingent masing-masing satu buah, serta 500 kemasan kosong cream siang, dan 300 kemasan kosong cream malam.

"Semua kemasan didapatnya dari Bandung, sedang bahan baku pembuatan dia beli di Yogyakarta. Ia mencampur semuanya sendiri dan mengedarkan secara online melalui facebook dan bbm," ujar Kapolres.

Dari keterangan Veve ke penyidik, ia sudah menjalankan usaha tersebut sejak enam bulan belakangan. Semua penjualan dilayani melalui online dengan pembayaran via transfer.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas