Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Bappeda Kepulauan Anambas Raja Ishak Ditahan Kejati

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kebupaten Kepulauan Anambas (KKA), Raja Ishak, ditahan petugas Kejati Kepri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Bappeda Kepulauan Anambas Raja Ishak Ditahan Kejati
Tribun Batam/Aprizal
Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepubaten Kepulauan Anambas (KKA),Raja Ishak, ditahan petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (24/6/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kebupaten Kepulauan Anambas (KKA), Raja Ishak, ditahan petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (24/6/2015).

Raja Ishak selaku Pejabat Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan korupsi kegiatan perencanaan (master plan) pengembangan kepariwisataan senilai Rp 1,092 miliar pada tahun 2012.

Raja Ishak yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Pariwisata KKA itu ditahan bersama Dewi Uraisin.

"Keduanya langsung kami tahan. Saat ini kami sedang memperkuat bukti-bukti tambahan, dan sedang melakukan pengembangan. Dalam kegiatan pembangunan pariwisata," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH, dalam siaran persnya, Rabu (24/6/2015).

Modus keduanya, kata Yulianto, adalah membuat kokumen-dokumen dan keterangan ahli yang tidak benar.

Menurut Yulianto, penanganan kasus korupsi rencana pengembangan kepariwisataan berbentuk master plan ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2012 lalu. Namun karena minimnya bukti, pihak Kejati harus bekerja terus secara maraton melakukan penyelidikan.

"Selain itu, kami kan harus meminta seluruh keterangan ahli-ahli yang terdapat di dalam dokumen perencanaan master plan yang dibuat. Ternyata dari keterangan ahli-ahli itu, hampir 98 persen keterangan ahli itu fiktif. Kajian-kajian ahli tentang pengembagan kepariwisataan yang dibuat, ternyata pandai-pandai kedua tersangka saja," beber Yulianto.

Yulianto menjelaskan, master plan yang dibuat kedua tersangka nantinya dalam bentuk buku yang isinya berkaitan dengan tempat-tempat wisata di KKA. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini buku tersebut tidak ada.

Dalam kegiatan tersebut, pagu anggaran senilai Rp 1,1 miliar. Kerugian negara yang raib senilai Rp 1,092 miliar.

"Kami akan berupaya mengembalikan dengan cara menelusuri aset-aset tersangka. Setiap penanganan kasus dugaan korupsi, paling terpenting adalah pemulihan keuangan negara," tegas Yulianto.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman diatas lima tahun.

"Tapi perlu diketahui, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Penyelidikan masih terus dikembangan," kata Yulianto.

Sementara itu Raja mengaku belum menunjuk siapa yang akan menjadi kuasa hukumnya. Namun dalam kegiatan pembagunan master plan tersebut, seluruh kegiatan tersebut direncanakannya sendiri.

"Ya, saya yang merencanakan kegiatan itu. Nanti saya sampaikan kronologisnya," ujar Raja singkat dari balik jeruji mobil tahanan Kejati Kepri saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Tags:
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas